Penyelenggaraan Arsip Merupakan Bagian Dari Akuntabilitas Kinerja. Bagi Pengelola Arsip Terdapat Dua Tanggung Jawab Moral, Yaitu Menyimpan, Merawat Dan Melestarikan Arsip Sebagai Warisan Budaya Bangsa, Jati Diri Bangsa, Dan Kedua Adalah Tanggung Jawab Agar Arsip Yang Dikelolanya Itu Dapat Diakses Dan Dimanfaatkan Untuk Kemaslahatan Bangsa Dan Negara. Hal Tersebut Sesuai Dengan Amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Menyatakan Bahwa Penyelenggaraan Kearsipan Bertujuan Untuk Menjamin Terciptanya Arsip, Ketersediaan Arsip Yang Autentik Dan Terpercaya, Terwujudnya Pengelolaan Arsip Aang Andal, Pelindungan Kepentingan Negara Dan Hak-Hak Keperdataan, Keselamatan Dan Keamanan Arsip, Keselamatan Aset Nasional Dan Mendinamiskan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional, Serta Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik.