Sengketa pertanahan adalah perselisihan yang terjadi antara pihakpihak yang berkepentingan terkait kepemilikan, penggunaan, atau hak-hak terkait tanah, meliputi antara lain mengenai hak kepemilikan, batas-batas tanah yang tidak jelas, klaim ganda terhadap bidang tanah yang sama, penggunaan lahan yang bertentangan dengan peraturan, dan lain sebagainya. Dalam pelaksanaan tugas pada seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, kami mengidentifikasikan, terdapat 4 (empat) isu strategis, yaitu : 1.Banyaknya pengaduan secara tatap muka yang menyita waktu 2.Banyaknya kesalahan dalam plotting bidan tanah dan banyaknya warkah yang belum ditemukan 3.Terbatasnya mediator bersertifikat pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin; 4.Rendahnya pemahaman masyarakat terkait upaya mediasi dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan. Isu paling utama yang harus ditindaklanjuti dengan aksi perubahan adalah rendahnya pemahaman masyarakat terkait upaya mediasi dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan sehingga penanganan sengketa pertanahan di wilayah Kota Banjarmasin masih belum optimal. Adapun faktor penyebabnya, dikarenakan : 1.Kurangnya pengetahuan tentang administrasi pertanahan dan hukum pertanahan, dan masyarakat bersikukuh atas pendapatnya dalam penyelesaian sengketa pertanahan 2.Kurang sosialisasi dan edukasi tentang mediasi pertanahan, dan kurangnya sinergitas antar pemangku kepentingan 3.Tertib administrasi pertanahan di Kelurahan masih bersifat manual 4.Jumlah permohonan penanganan sengketa dan perkara yang intensitasnya semakin meningkat pada Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin