Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN KUALITAS DATA SPASIAL MELALUI KEGIATAN PTSL TERINTEGRASI MENUJU KOTA PAREPARE LENGKAP TAHUN 2023

    Muhamad Akbar, S.ST., M.H. | 23 January 2024

Abstract


Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, dan kehidupan, serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang pada kelanjutannya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan seterusnya dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Untuk dapat mewujudkan kegiatan pendaftaran tanah, pemerintah mengeluarkan suatu kebijakan percepatan pendaftaran tanah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah sistematis lengkap. Adapun yang melatar belakangi diadakannya program ini adalah karena pemerintah masih menemukan banyak sekali tanah di Indonesia yang belum memiliki Sertipikat Hak atas Tanah. Kota Parepare adalah salah satu dari 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang luas wilayahnya paling kecil, yaitu: 99,33  Km2, terdiri dari 4 kecamatan dan 22 kelurahan. Pelayanan Pertanahan pada Tahun 2022 yaitu sejumlah 13.459 berkas permohonan, dengan jumlah PNBP Rp. 1.608.397.878,- Potensi Penerimaan PNBP masih cukup besar apabila didukung oleh kualitas data pertanahan yang valid (tidak tumpang tindih serta dapat dipastikan letak, luas, dan posisi bidang tanahnya) validasi Buku Tanah dan Surat Ukur (kesesuaian antara data pada aplikasi KKP dengan data fisik Buku Tanah dan Surat Ukur yang tercetak), serta data siap elektronik yang lebih baik. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebelumnya, pada kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilaksanakan belum menyeluruh pada areal desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan, peningkatan kualitas data baik untuk bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1, 2, dan 3) maupun bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan (KW 4, 5, dan 6) dan bidang tanah yang belum terdaftar yang dilaksanakan secara sistematik lengkap, mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap.  Dari hasil pelaksanaan pekerjaan masih ditemukan hal-hal sebagai berikut:  a. Hasil pengukuran dan pemetaan kegiatan PTSL masih sporadis;  b. Data hasil pengukuran bidang tanah belum terdaftar masih ditemukan  tumpang tindih (overlap) dengan data bidang tanah yang sudah terdaftar terpetakan; c. Antara bidang tanah terdaftar terpetakan (KW 1, 2, 3) masih terdapat tumpang tindih (overlap); d. Bidang tanah terdaftar terpetakan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan; dan  e. Terdapat hambatan pada pelaksanaan pemetaan bidang tanah K4 (KW 4, 5, 6). 

PDF document Implementasi Gab.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :