Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi pada Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional merupakan perpanjangan dari Biro Organisasi dan
Kepegawaian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
di daerah yang berada pada struktur Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020,
bahwa tugas Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi adalah melakukan
penyiapan, pengoordinasian dan fasilitasi urusan advokasi hukum dan peraturan
perundang-undangan, penyiapan bahan urusan penataan organisasi,
ketatalaksanaan, analisis jabatan, dan pengelolaan urusan kepegawaian serta
pengordinasian dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kantor Wilayah
dan Kantor Pertanahan.
Salah satu Area perubahan pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah
Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yaitu kemampuan unit yang mengelola
sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara dalam hal ini merupakan tugas dari
Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi untuk mewujudkan SDM
aparatur yang berintegritas, kompeten dan kompetitif.
Keterkaitan antara penilaian kinerja sistem merit dan penilaian kinerja
360 derajat dapat terjadi dalam konteks yang lebih luas dari manajemen kinerja.
Meskipun keduanya memiliki pendekatan yang berbeda, mereka dapat saling melengkapi untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang
kinerja seorang individu. Penilaian kinerja 360 derajat melibatkan berbagai pihak
yang memberikan umpan balik tentang kinerja seseorang, termasuk atasan, rekan
kerja sebaya, bawahan, dan mungkin juga klien atau pelanggan. Sebagai Langkah awal dalam Menyusun aksi perubahan tentu saja saya
selaku ASN harus merasakan dan menemukan keresahan maupun kekurangan
yang ada di organisasi satuan kerja terkait tugas pokok dan fungsi jabatan saya
sebagai kepala sub bagian Hukum, Kepegawaian dan Organisiasi di Kantor Wilayah, salah satunya yang berkaitan dengan Administrasi sistem Penilaian
Kinerja untuk para ASN beberapa hal yang harus dibenahi dalam pelayanan di
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan adalah
dalam proses penilaian kinerja yang masih tergolong lamban sehingga hal ini
berdampak terhadap pengembangan Sumber daya manusia dan juga pola karir
untuk ASN itu sendiri seperti mutasi dan promosi, terlebih sekarang proses
penilaian kinerja sudah menggunakan model sistem merit atau pola penilaian
360o .