Adapun output dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
adalah menuju Desa/Kelurahan lengkap dan Kota/Kabupaten Lengkap,
berdasarkan Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Nomor: 1/Juknis-100.HK.02.01/I/2022 tanggal 26 Januari 2022,
Desa/Kelurahan Lengkap dan Kota/Kabupaten Lengkap diartikan sebagai
Desa/Kelurahan atau Kota/Kabupaten yang sudah memenuhi syarat
lengkap dan valid baik spasial maupun yuridis.
Adanya sertipikat yang belum landing termasuk dalam Kluster 4 (K4). K4
sendiri merupakan kluster untuk Bidang tanah yang objek dan subjeknya
sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah yang belum
dipetakan atau berasal dari data Geo KKP KW4, KW5, KW6, serta buku
tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem KKP.
Berdasarkan data Geo KKP, jumlah K4 berdasarkan KW4, KW5, dan
KW6 sebanyak 14.506 bidang, tentu hal tersebut menjadi penghambat
untuk tercapainya Kabupaten Lengkap di Kabupaten Tapanuli Utara. Perlu
langkah khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut dan untuk
memenuhi Seminar Aksi Perubahan sebagai salah satu syarat kelulusan
dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sehingga Penulis tertarik untuk
membahas PERCEPATAN PENYELESAIAN K4 DENGAN PENERAPAN
METODE SENSUS DAN PLOTTING MANDIRI MENUJU DATA SIAP
ELEKTRONIK KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TAPANULI UTARA.