Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar melalui Pembuatan Database Tanah Terindikasi Telantar pada Kantor Pertanahan Kota Batam

    Manat P. Purba, S.H.,M.H. | 23 January 2024

Abstract


Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, peserta Diklat PKP harus menyusun Produk Aktualisasi Kepemimpinan untuk unit kerja penulis. Produk Aktualisasi Kepemimpinan ini merupakan salah satu Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan terhadap  mengelola perubahan dalam bentuk inovasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa maka harus dilakukan sebuah terobosan dan inovasi dalam pengendalian dan penanganan sengketa. Sebelum melakukan inovasi layanan maka harus dilakukan Diagnosa Organisasi untuk mengetahui isu-isu strategis dan permasalahan yang terjadi pada unit kerja masing-masing. Dalam rangka untuk menertibkan tanah telantar, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (PP No. 20/2021) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar (Permen ATR No. 20/2021). Berdasarkan PP No. 20/2021 dan Permen ATR No. 20/2021, proses penertiban tanah telantar diawali dengan proses inventarisasi tanah terindikasi telantar. Inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah, Hak pengelolaan, atau Dasar Penguasaan Atas Tanah. Objek kegiatan inventarisasi tanah terindikasi telantar meliputi tanah Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai (badan hukum, perorangan), dan Hak Pengelolaan, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara yang belum dilakukan penertiban tanah telantar.  Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kota Batam mempunyai target pekerjaan melaksanakan Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar sebanyak 10 bidang dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 52.350.000 (Lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Hal inilah yang melatarbelakangi Penulis untuk mengambil topik “Optimalisasi Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar Melalui Pembuatan Database Tanah Terindikasi Telantar pada Kantor Pertanahan Kota Batam” sebagai rancangan Aksi Perubahan dengan harapan, apabila Database sudah ada, maka akan dapat mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa karena sudah mempunyai data dan informasi. 


PDF document Laporan Akper Final.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :