Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 5
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural
Kepemimpinan jo. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 6
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan
Struktural Kepemimpinan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui
Pelatihan Struktural Kepemimpinan dilakukan pengembangan
kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur
dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen
pegawai negeri sipil. Pelatihan Struktural Pengawas atau Pelatihan
Kepemimpinan Pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau
dalam jabatan pengawas.
Berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai wujud integritas,
banyak ditemui tantangan berpotensi mengganggu integritas ASN,
dapat berupa penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan jabatan untuk
mendapatkan keuntungan lebih. Oleh sebab itu, dalam rangka
memperkuat Pasal 4 tentang Nilai Dasar dan Pasal 5 tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan
core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan branding “Bangga
Melayani Bangsa” melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. Memahami konsep bela negara dalam arti pengabdian sesuai
dengan keahlian profesi seluruh komponen bangsa, apabila dikaitkan
dengan core values seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
diantaranya harus Berorientasi Pelayanan dan Adaptif maka sudah
sepatutnya ASN terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat. Apabila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagian kecil dari pelayanan kepada
masyarakat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan
yaitu pemberian hak atas tanah yang berjangka waktu, dapat berupa
Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Usaha
(HGU).
Ketentuan terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas tanah
tersebut sudah jelas dan terang diatur dalam peraturan perundangundangan sampai dengan bagaimana pencantumannya dalam Buku
Tanah serta Sertipikat Hak Atas Tanah. Telah diatur pula seperti apa
hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya,
namun dalam pelaksanaannya walaupun boleh disebut belum
signifikan terjadi tetapi masih ditemukan adanya pemegang hak atas
tanah yang belum aware atau abai terhadap jangka waktu/masa
berlaku hak atas tanahnya sehingga baru tersadar ketika mempunyai
keperluan terhadap objek tanah tersebut.
Tentu saja bukanlah hal yang menyenangkan bagi pemegang
hak atas tanah apabila jangka waktu/masa berlaku haknya berakhir,
konsekuensinya tidaklah main-main yaitu hapusnya hak sehingga
berakibat tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara. Meskipun sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah,
bekas pemegang hak tersebut masih mendapatkan privilage dapat
diberikan prioritas kembali akan tetapi dengan proses seperti memulai
dari awal.
Menyikapi kondisi yang terjadi ini, penulis rasakan tentunya
masyarakat mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap Kantor
Pertanahan selaku penerbit produk berupa sertipikat hak atas tanah agar dalam hal jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya ini
dapat pula mendapatkan pelayanan yang lebih terkait
pemberitahuan/notifikasi berakhirnya hak mereka. Tampak seperti hal
yang sangat sederhana memang tetapi mempunyai efek dan peranan
yang sangat besar, baik dirasakan oleh masyarakat itu sendiri dari sisi
pelayanan yang mereka terima maupun efektifitas dan efesiensi kinerja
layanan Kantor Pertanahan setempat.
Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban
Kawasan dan Tanah Terlantar, kegiatan Kantor Pertanahan yang salah
satunya mengakomodir terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas
tanah hanyalah monitoring penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah. Pengamatan penulis selain keterbatasan sumber daya manusia
(SDM) dan anggaran pada Kantor Pertanahan setempat, kegiatan
tersebut diatas juga memerlukan waktu pelaksanaan yang tidaklah
singkat serta belum lagi jika ditambah dengan lalainya Kantor
Pertanahan dalam melaksanakan kewajiban monitoringnya ini,
sehingga berakibat tidak efektif dan efesiennya kegiatan dimaksud.
Belum terfasilitasinya pemberitahuan/notifikasi berakhirnya
hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah yang berjangka waktu
secara berkala oleh Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada
setiap Kantor Pertanahan ini menginisiasi penulis bagaimana caranya
untuk dapat menjembatani 2 (dua) kepentingan ini. Sehingga
tercetuslah gagasan sederhana adanya suatu early warning berupa
message atau chat yang terjadwal dan berkala kepada masing-masing
pemegang hak terkait informasi jangka waktu/masa berlaku hak atas
tanahnya yang akan segera berakhir.
Oleh karena itu, diperlukan implementasi aksi perubahan
berupa penyampaian pemberitahuan/notifikasi berkala (early warning)
waktu berakhirnya hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah
yang berjangka waktu.