Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA ELEKTRONIK METODE FORENSIK KADASTER

    ELLY DHIAN PRASETYA, S.ST | 23 January 2024

Abstract


Berdasarkan peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas yang bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pengawas. Aksi perubahan ini adalah salah satu persyaratan kelulusan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Aksi perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkup kerja peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal 4 Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan terjangkau. Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; pelaksanaan survei dan pemetaan; pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah; pelaksanaan penataan dan pemberdayaan; pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan; pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik; pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom sebagai penyelenggara pelayanan publik bidang pertanahan harus bergerak maju dan berinovasi dalam mengemban tugas yang diamanatkan konstitusi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital untuk dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan di bidang pertanahan. Dalam mendukung pelayanan publik digital, seperti Tujuh Layanan Prioritas ( Peralihan Hak, Pendaftaran SK Hak, Roya, Hak Tanggungan, Pengecekan, Perubahan Hak, dan SKPT) diperlukan data siap elektronik, baik tekstual maupun spasial sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari layanan berbasis Online. Berdasarkan data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) per tanggal 27 Juli 2023 kondisi data siap elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom baru mencapai 52% dari total keseluruhan buku tanah 38.000 lembar buku tanah. Situasi ini mengakibatkan pelayanan elektronik berjalan lambat dan durasi waktu pelayanan tidak sesuai SOP sehingga pelayanan publik belum terlaksana dengan baik.

PDF document Aksi Perubahan Elly Dhian Prasetya.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :