Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan PTSL
mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang dan telah berhasil mendaftar &
memetakan mencakup seluruh wilayah desa yang ada di Kabupaten Madiun.
Kondisi demikan yang menjadikan Kabupaten Madiun mempersiapkan diri
menjadi Kabupaten Lengkap. Dengan status Kabupaten lengkap maka tidak ada
lagi gap & overlap terhadap bidang tanahnya dan lengkap juga data fisik maupun
yuridisnya. Produk PTSL menghasilkan peta lengkap berbasis persil lengkap
beserta data atribut dalam obyek tanah tersebut.
Disisi lain, kondisi saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun belum
tersedia data dan peta persebaran tanah terindikasi terlantar. Padahal database
& Peta Persebaran Tanah Terlantar merupakan salah hal yang dibahas dalam
rakernas Kementerian Agraria & Tata Ruang pada bulan Maret tahun 2023 di
jakarta. Oleh karena itu selanjutnya peta hasil PTSL dapat digunakan untuk
menunjang kegiatan yang salah satunya dengan adanya peta tersebut dapat
digunakan untuk identifikasi tanah terindikasi terlantar.
Hasil kegiatan PTSL telah ada beberapa wilayah kecamatan yang
berstatus sebagai kecamatan Lengkap, artinya bidang-bidang tanah di
Kecamatan itu telah terdaftar, terpetakan dan tidak ada lagi gap & overlap.
Dapat dilihat bahwa seluruh bidang tanahnya telah didaftar dan dipetakan.
Berikut ditampilkan hasil contoh pemetaan dari kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Beranjak dari penjelasan singkat diatas diatas, maka dalam Laporan Aksi
perubahan ini yaitu “Percepatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar
Melalui Pemanfaatan Peta Pendaftaran Hasil Kegiatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun”.