Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Percepatan Pelaksanaan Iventarisasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Melalui Pemberdayaan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Provinsi Sumatera Utara

    Rahmat, S.H. M.H. | 23 January 2024

Abstract


Pengadaan Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia ini pada umumnya, dan di Kabupaten Langkat pada khususnya yaitu Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang disertai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021. Dalam rangka memenuhi harapan para pemangku kepentingan suatu unit organisasi maka perlu meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan hasil rumusan umum Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6-9 Maret 2023, dimana salah satunya mengenai transformasi digital yang memerlukan penguatan faktor policy (kebijakan), people (orang) dan teknologi serta melakukan diagnosa kedalam agar penyediaan layanan secara elektronik dapat menjawab kebutuhan pemangku kepentingan. Pengadaan tanah untuk pembebasan tanah Jalan Tol Binjai Langsa di Kabupaten Langkat terdiri dari 31 (tiga puluh satu) Desa dan 8 (delapan) Kecamatan. Jumlah bidang tanah yang terkena trase Jalan Tol Binjai Langsa tersebut diperkirakan sekitar 1.353 bidang tanah dengan total luas 973,10 Hektar, sedangkan yang telah diselesaikan Inventarisasinya sejumlah 927 bidang tanah dengan total luas 685,95 Hektar. Penulis dalam kesempatan ini mengangkat Desa Halaban, Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat untuk menfokuskan aksi perubahan terhadap percepatan Inventarisasi tersebut adalah karena pelaksanaan Inventarisasi tanah yang ada Desa Halaban tersebut sudah terlalu lama yakni dimulai sejak tahun 2020. Sementara estimasi waktu penyelasaian Inventarisasi pengadaan tanah setiap satu desa sekitar enam sampai sepuluh bulan. Saat ini penulis bertugas sebagai Kepala seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Dalam pelaksanaan tugas Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, kami mengidentifikasikan 4 (empat) isu strategis, yaitu : 1. Banyaknya keberatan dari Masyarakat terkait invent tanah, bangunan dan tanaman. 2. Adanya ketidak sesuaian antara peta bidang tanah yang dikeluarkan Satgas A dengan trase yang ditetapkan oleh pihak kontraktor pembuat infrastruktur Jalan Tol. 3. Terbatasnya kewenangan Satgas A dan Satgas B untuk bertindak lebih leluasa untuk percepatan Inventarisasi. 4. Rendahnya pemahaman Masyarakat terkait mempersiapkan alas hak/surat tanah untuk diserahkan kepada petugas invent dalam rangka pendataan yuridis. Isu paling utama yang harus ditindaklanjuti dengan aksi perubahan adalah rendahnya pemahaman Masyarakat terkait apa-apa yang harus dipersiapkan dari Masyarakat untuk pelkasanaan invent pengadaan tanah di Desa Halaban. Adapun faktor penyebabnya adalah : 1. Kurangnya pengetahuan dari Masyarakat tentang administrasi penghadaan tanah, dan juga keegoisan Masyarakat terhadap tanahnya yang terkena lokasi pengadaan tanah, 2. Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang invent pengadaan tanah, serta kurangnya sinergitas antara pemangku kepentingan. 3. Tertib administrasi pengadaan tanah di Desa masih merupakan hal yang asing.

PDF document Laporan Aksi Perubahan.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :