Pengadaan Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia ini pada
umumnya, dan di Kabupaten Langkat pada khususnya yaitu Pengadaan
Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun
2012 serta Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang
disertai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.19 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021.
Dalam rangka memenuhi harapan para pemangku kepentingan
suatu unit organisasi maka perlu meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan
publik. Hal ini sejalan dengan hasil rumusan umum Rapat Kerja Nasional
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6-9 Maret 2023, dimana salah
satunya mengenai transformasi digital yang memerlukan penguatan faktor
policy (kebijakan), people (orang) dan teknologi serta melakukan diagnosa
kedalam agar penyediaan layanan secara elektronik dapat menjawab
kebutuhan pemangku kepentingan.
Pengadaan tanah untuk pembebasan tanah Jalan Tol Binjai Langsa
di Kabupaten Langkat terdiri dari 31 (tiga puluh satu) Desa dan 8 (delapan)
Kecamatan. Jumlah bidang tanah yang terkena trase Jalan Tol Binjai Langsa
tersebut diperkirakan sekitar 1.353 bidang tanah dengan total luas 973,10
Hektar, sedangkan yang telah diselesaikan Inventarisasinya sejumlah 927
bidang tanah dengan total luas 685,95 Hektar.
Penulis dalam kesempatan ini mengangkat Desa Halaban,
Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat untuk menfokuskan aksi
perubahan terhadap percepatan Inventarisasi tersebut adalah karena
pelaksanaan Inventarisasi tanah yang ada Desa Halaban tersebut sudah
terlalu lama yakni dimulai sejak tahun 2020. Sementara estimasi waktu
penyelasaian Inventarisasi pengadaan tanah setiap satu desa sekitar enam
sampai sepuluh bulan.
Saat ini penulis bertugas sebagai Kepala seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Dalam pelaksanaan tugas Seksi Pengadaan Tanah dan
Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, kami
mengidentifikasikan 4 (empat) isu strategis, yaitu :
1. Banyaknya keberatan dari Masyarakat terkait invent tanah, bangunan dan
tanaman.
2. Adanya ketidak sesuaian antara peta bidang tanah yang dikeluarkan Satgas
A dengan trase yang ditetapkan oleh pihak kontraktor pembuat infrastruktur
Jalan Tol.
3. Terbatasnya kewenangan Satgas A dan Satgas B untuk bertindak lebih
leluasa untuk percepatan Inventarisasi.
4. Rendahnya pemahaman Masyarakat terkait mempersiapkan alas hak/surat
tanah untuk diserahkan kepada petugas invent dalam rangka pendataan
yuridis.
Isu paling utama yang harus ditindaklanjuti dengan aksi perubahan adalah
rendahnya pemahaman Masyarakat terkait apa-apa yang harus dipersiapkan
dari Masyarakat untuk pelkasanaan invent pengadaan tanah di Desa Halaban.
Adapun faktor penyebabnya adalah :
1. Kurangnya pengetahuan dari Masyarakat tentang administrasi penghadaan
tanah, dan juga keegoisan Masyarakat terhadap tanahnya yang terkena
lokasi pengadaan tanah,
2. Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang invent pengadaan tanah, serta
kurangnya sinergitas antara pemangku kepentingan.
3. Tertib administrasi pengadaan tanah di Desa masih merupakan hal yang
asing.