Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI ATAS HAK PENGELOLAAN MELALUI INTERGRASI DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TAHUN 2023

    M. Hafis, S.E., M.M. | 23 January 2024

Abstract


Kota Batam adalah satu dari sekian wilayah yang masuk dalam kawasan strategis nasional. Hal tersebut bisa kita lihat dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bintan, Kawasan Batam dan Kawasan Karimun. Dengan melihat keistimewaan yang dimiliki oleh Kota Batam, dalam hal pemerintah membuat kebijakan khusus, untuk mengatur atau mengelola Kota Batam. Tahun 1973 merupakan awal Pemerintah membuat kebijakan khusus terhadap Kota Batam, yaitu dengan menerbitkan Keputusan presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam). Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam). Pemberian Hak Pengelolaan tersebut tetap berlanjut meskipun adanya perubahan terhadap status kawasan Kota Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di periode tahun 2007 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Sebagai implementasi undang-undnag tersebut, khususnya untuk Kota Batam maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam dengan beberapa perubahan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dikarenakan Kota Batam secara yuridis normatif diberikan Hak Pengelolaan kepada BP Batam, maka pendaftaran hak atas tanah di Kota Batam harus menggunakan mekanisme pendaftaran hak atas tanah derivatif di atas Hak Pengelolaan BP Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021, Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dan menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan Surat Keputusan Pengalokasian Tanah, Faktur UWT, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah. Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya. Melalui ketentuan ini, maka setiap masyarakat yang ingin mempunyai hak atas tanah di Kota Batam harus didahului dengan pengalokasian lahan oleh BP Batam yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen alokasi sebagaimana diatur oleh ketentuan perundangundangan. Ketentuan pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam tentu memiliki persoalan tersendiri jika dikaitkan dengan Pendaftaran Sistematis Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam. PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional memberikan tantangan kepada Kantor Pertanahan Kota Batam untuk dapat melakukan sertipikasi kepada masyarakat Kota Batam dengan target yang telah ditentukan, namun untuk mencapai target tersebut tentu masyarakat membutuhkan alokasi lahan yang telah disetujui oleh BP Batam sebagai Pemegang Hak Pengalolaan. Persoalan faktual yang terjadi saat ini adalah belum adanya integrasi data pertanahan antara Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam sebagai Pemagang Hak Pengelolaan, hal ini tentu berdampak pada pelaksanaan PTSL di Kota Batam. adapun dampak tersebut antara lain: 1. Kantor Pertanahan Kota Batam tidak mempunyai data konkrit bidang tanah yang belum atau telah dialokasikan oleh BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan untuk dijadikan dasar penetapan lokasi PTSL di Kota Batam; 2. Rendahnya persetujuan rekomendasi pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam dalam kegiatan PTSL. Sebagai contoh konkrit Pada tahun 2022 Kantor Pertanahan Kota Batam mengajukan usulan rekomendasi pemberian hak atas tanah sejumlah 5.326 bidang yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 4 Kecamatan dalam kegiatan PTSL. Akan tetapi yang disetujui rekomendasinya hanya 3.184 (62,92%) dan jumlah yang ditolak adalah 1.876 (37,08%). Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, seksi penetapan hak dan pendaftaran adalah seksi yang mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, indentifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang diharuskan melakukan langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah sebagaimana telah diuraikan di atas.

PDF document AKPER M. HAFIS.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :