Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Peningkatan Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Pemanfaatan Linktree (Hotline Service) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas Tahun 2023

    Imas Listyaning Suminar, S.H. | 23 January 2024

Abstract


Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Ruang lingkup pelayanan publik menurut pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ruang lingkupnya antara lain : a. Pelayanan Barang Publik Pengadaan dan penyaluran barang public oleh penyelenggara public dan pihak lain yang menyediakan barang publik yang menjadi misi Negara. b. Pelayanan Jasa Publik Penyediaan jasa public oleh penyelenggara public dan pihak lain yang menyediakan jasa public yang menjadi misi Negara. c. Pelayanan Administrasi Penyediaan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh masyarakat oleh instansi pemerintah atau non pemerintah. Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas adalah salah satu instansi vertical yang memberikan pelayanan administrasi di bidang pertanahan di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten Musi Rawas sendiri merupakan kabupaten paling barat hulu sungai Musi di Provinsi Sumatera Selatan dengan ketinggian 129 meter dari permukaan laut dan terletak pada posisi antara 2000” LS-30 40’00” LS dan 1200 07’00” BT-8 1030 45’10” BT, berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang bagian selatan, Provinsi Bengkulu dan Kota Lubuklinggau bagian barat, bagian timur berbatasan dengan kabupaten Musi Banyuasin dan Muara Enim, lallu bagian utara berbatasan dengan kabupaten Musi Rawas Utara. Kabupaten Musi Rawas dengan luas wilayah kerja 6.357 Km² terdiri dari 14 Kecamatan, 186 desa dan 13 kelurahan. Wilayah Kabupaten Musi Rawas mempunyai posisi cukup strategis membuat layanan pertanahan merupakan salah satu faktor untuk mendukung investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan posisi Kabupaten Musi Rawas yang strategis menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan layanan pertanahan. Dengan luas wilayah dan banyaknya desa yang ada serta jarak beberapa desa yang cukup jauh dari ibukota Kabupaten sebagai pusat administrasi dan belum tersedianya transportasi umum yang memadai sehingga menghambat para masyarakat untuk melakukan pelayanan pertanahan dikarenakan jarak tempuh yang memakan waktu yang cukup lama.

PDF document AKPER IMAS.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :