Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) saat ini terus melakukan berbagai inovasi teknologi yang berguna
untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik. Pelayanan Publik adalah kegiatan dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat. Bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional khususnya Kantor Pertanahan di daerah, pelayanan publik
yang berkualitas adalah pelayanan yang mempu membantu masyarakat dalam
memenuhi kebutuhan, baik terkait pendaftaran sertipikat maupun pemeliharaan
nya yang umumnya dicerminkan dengan durasi proses penyelesaian kegiatan
yang tepat waktu atau bahkan lebih cepat dari Standar Pelayanan yang
seharusnya, khususnya pelayanan yang dilaksanakan oleh Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan yang
berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 mempunyai tugas
melaksanakan, inventarisasi, Identifikasi, pengelolaan data dan penyajian
informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan
ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, Penatausahaan Tanah ulayat dan Hak Komunal, Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah, hubungan
kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT.
Sebagian besar kegiatan pelayanan pertanahan tertumpu pada seksi
Penetapan Hak dan Pendaftaran, sehingga tantangan terbesar kedepan adalah
bagaimana memberikan, menjalankan dan menyikapi kebijakan-kebijakan
pelayanan pertanahan baik konvensional dan elektronik secara optimal demi
tercapainya tujuan memberikan kemudahan dan kepuasan kepada pengguna
layanan. Di tahun 2023 seharusnya seluruh layanan pertanahan
pada Kementerian ATR/BPN ditargetkan sudah berbasis elektronik artinya
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai ujung tombak pelayanan pertanahan
harus berbenah dan peka dalam melakukan upaya perbaikan-perbaikan yang
dapat mendukung kebijakan ini, yang mana didalam pelaksanaannya masih
terdapat banyak kendala yang dihadapi sehingga pelaksanaan pelayanan
elektronik ini menjadi kurang optimal. Pelayanan berbasis Elektronik ini sangat
strategis dan bersifat segera untuk dilakukan guna membangun paradigma baru dalam pelayanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga diharapkan
di tahun 2024 dapat memberikan dampak pada kepastian hak atas tanah yang
selanjutnya mendukung tercapainya visi Kementerian ATR/BPN yakni menjadi
Insititusi yang berstandar dunia. Warkah adalah dokumen pertanahan yang menjadi alat pembuktian
berupa data fisik maupun yuridis tekstual maupun spasial yang dipergunakan
sebagai dasar pendaftaran bidang tanah. Buku tanah dan Surat ukur merupakan
salah satu bagian dari Warkah .Pengarsipan warkah memerankan peranan
penting dalam proses pendaftaran Tanah terutama untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang termaksud dalam kategori 2 dan
kategori 4. Kategori 2 yaitu bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya
memenuhi syarat namun terdapat perkara sedangkan kategori 4 yaitu bidang
tanah yang sudah terdaftar namun belum terpetakan. Warkah menjadi bukti
otentik dan juga sebagai langkah awal dalam menyelesaikan kedua kategori
tersebut. Pada saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, sudah
menerapkan Pelayanan Elektronik di ketujuh layanan ini, namun didalam
pelaksanaannya masih banyak masalah-masalah yang dihadapi dan perlu
perbaikan dan percepatan terutama terkait Digitalisasi buku tanah dan surat ukur
serta kualitas data pertanahan masih pada posisi KW4,KW5,KW6, tentu hal ini
harus menjadi faktor dominan yang diperhatikan melalui pembenahan untuk
menunjang pelaksanaan pelayanan elektronik, harapannya setelah dilakukan
pembenahan pada sektor ini maka akan meningkatkan kualitas pelayanan elektronik. Belum optimalnya kegiatan digitalisasi arsip buku tanah maupun
surat ukur disebabkan oleh kurangnya perhatian pegawai pada kegiatan
digitalisasi, tidak adanya anggaran atau kegiatan khusus untuk digitalisasi,
manajemen kearsipan yang belum baik, serta tidak adanya pengawasan dalam
kegiatan digitalisasi. Oleh karena itu, kegiatan perubahan sangat perlu dilakukan
dalam mengoptimalkan pelayanan pertanahan. Kegiatan perubahan tersebut
akan melibatkan pegawai kantor baik dari ASN maupun PPNPN agar tercipta
suatu tim yang efektif yang memiliki integritas dan tanggungjawab terhadap
tugas yang akan dikerjakan. Dengan Tim yang efektif, pekerjaan serta kesamaan
tujuan dapat dituangkan dalam sebuah aturan ataupun panduan kedepan, Kantor
Pertanahan kabupaten Kubu Raya juga dituntut untuk semakin siap dalam
bertransformasi dan berperan mewujudkan seluruh pelayanan pertanahan
berbasis elektronik.