Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PEMETAAN BIDANG TANAH K4 (KW 4,5,6) MELALUI PEMETAAN PARTISIPATIF OLEH MASYARAKAT DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI SENTUH TANAHKU DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KABUPATEN KAMPAR LENGKAP TAHUN 2025

    YUDHO OKTANO KURNIADI, ST | 23 January 2024

Abstract


Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 mengatakan bahwa bumi, air dan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara secara luas dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. 

Undang-Undang Pokok agraria sebagai dasar hukum agraria nasional. UU Nomor 5 tahun 190 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria (UUPA) yang lahir pada 24 September 190 ini menggantikan hukum agrarian colonial baik yang bersumber dari AW 1870 maupun Buku kedua KUHPerdata terkait bumi, air dan ruang angkasa. UUPA sebagai UU pokok yang harus dijadikan rujukan oleh seluruh UU yang mengatur bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam. Sebagai dasar hukum agraria nasional UUPA meletakkan dasardasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur.

Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten dari 12 Kabupaten/ Kota yang ada di Provinsi Riau. Secara astronomis, Kabupaten Kampar terletak antara 01000’40’’ Lintang Utara dan 00027’00’’ Lintang Selatan dan antara 100028’30’’ − 01014’30’’ Bujur Timur dan dilalui oleh garis ekuator atau garis khatulistiwa yang terletak pada garis lintang 00. Kabupaten Kampar terdiri dari 21 Kecamatan dan 242 Desa/Kelurahan. Dengan luas wilayah 11.289.28 km2. Kabupaten Kampar memiliki bidang tanah yang telah terdaftar sejumlah 349.169 bidang tanah, sedangkan bidang tanah yang telah terpetakan adalah sejumlah 239.365 bidang (https://ringkasan-eksekutif.atrbpn.go.id/KualitasData). Berarti masih banyak bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan sejumlah 109.804 bidang (31,44%) dalam Peta Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan permasalahan pertanahan.

Untuk mengurangi banyaknya bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar melaksanakan program peningkatan kualitas data pertanahan melalui kegiatan penyelesaian data K4 melalui partisipatif masyarakat dengan menggunakan aplikasi Sentuh. Dengan penyelesaian K4 merupakan salah satu jalan untuk tercapainya Kabupaten Lengkap. Kota/kabupaten Lengkap adalah sebuah data kota/kabupaten yang seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar dengan data base elektronik yang lengkap dan valid. Tujuannya untuk membangun bidang tanah terdaftar yang terpetakan dengan kualitas yang baik serta melakukan pendaftaran tanah pertama kali untuk bidang-bidang tanah yang belum terdaftar.

Masyarakat beranggapan bahwa dengan sudah memiliki sertipikat tanah, maka data baik tekstual maupun spasial sudah terdata dikantor pertanahan. Padahal hasil produk sertipikat yang lama data spasialnya masih banyak yang belum terpetakan. Kantor Pertanahan harus membuat inovasi layanan pertanahan untuk memudahkan dan mempercepat proses pemetaan/validasi spasial melalui kegiatan Optimalisasi Pemetaan Bidang Tanah K4 (KW 4,5,6) Melalui Pemetaan Partisipatif Oleh Masyarakat Langsung Dengan Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku.

PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN_YUDHO-Acc.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :