Pelayanan informasi publik merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupan
negara demokrasi yang mengenal adanya pengakuan terhadap hak untuk tahu bagi warga
Negara yang di jamin dalam pasal 28 UUD 1945.secara komprehensif Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang kehidupan informasi publik (UUKIP) selanjutnya di sebut UUKIP,
mengemanatkan kepada badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka,
transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Melalui keterbukaan terhadap informasi, diharapkan badan publik termotivasi untuk lebih
bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dan berorientasi pada pelayanan
masyarakat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian pemerintah terbuka merupakan upaya
strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat terwujud terbuka dan
transparan.
Standar pelayanan publik yang telah dibuat dan ditetapkan tidak menjamin bahwa
penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kualitas yang baik. Maka penting pengelolaan
pengaduan dikelola dengan baik dan efektif dalam rangka membuka akses seluas-luasnya
kepada masyarakat selaku pengguna layanan untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas
pelayanan publik.
Pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara jelas juga diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Di dalam Perpres ini
kita dapat mengetahui hak pengadu, kewajiban penyelenggara, pengelola, mekanisme pengelola
pengaduan, penyelesaian pengaduan, kewajiban dan larangan bagi pengelola serta perlindungan
pengaduan. Pengadu dapat meminta perlindungan kepada penyelenggara berupa jaminan
kerahasiaan identitas pengadu.
Kabupetan Indragiri Hilir Seluas 11.605 km2 (berdasarkan data Perkim.id) dan kabupaten
Indragiri Hilir belum mengalami pemekaran wialayah dari tahun 1964 menjadikan kabupaten
Indragiri Hilir menjadi kabupaten kedua terluas di provinsi Riau. Kabupaten Indragiri Hilir
terdiri dari 20 Kecamatan dan ±200 desa dan kelurahan terletak di wilayah pesisir pulau
Sumatera.\Kondisi Gegrafis kabupaten Indragiri Hilir yang cukup luas dan berada di wilayah pesisir menjadi tantangan agar informasi layanan pertanahan dapat menjangkau seluruh wilayah
kabupaten Indragiri Hilir. Sebagian wilayah Kabupaten Indrgairi Hilir juga hanya dapat
dijangkau melalui jalur perairan dengan jarak terjauh dari kantor pertanahan adalah 3 jam
perjalanan sungai. Sedangkan untuk lokasi yang dapat dijangkau melalui jalur darat jarak
terjauh adalah 2 jam perjalanan. Kondisi ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya
lebih mahal, waktu yang lebih banyak untuk medapatkan akses informasi pertanahan. Persoalan Pengaduan dan Informasi Pertanahan saat ini menjadi sangat penting dalam sebuah
pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan berbagai
kultur masyarakat dan berbagai macam kondisi gerografis wilayahnya. Mendapat informasi
yang jelas serta valid dan mendapatkan kemudahan dalam sebuah pelayanan publik sudah
seharusnya masyarakat nikmati, terlebih dapat juga langsung memberikan kritikan dan
masukan, selain itu juga dapat mengadu persoalan yang dimilikinya. Kantah Inhil melihat ini sebagai persoalan yang harus di tuntaskan, oleh karenanya maka
munculah Wadah Pengaduan dan Informasi Pertanahan (WADAI) sebagai sebuah jawaban
atas persoalan tersebut. Wadai adalah satu nomor hotline yang juga disambungkan dengan
whatsapps bisnis yang memberikan pilihan dengan pesan broadcash yang disambungkan
dengan Linktree, sehingga masyarakat tinggal memilih layanan pertanahan apa yang
dibutuhkan, seperti akses pengaduan akses ke berbagai media sosial, email kantor, serta
disediakan link untuk mendownload formuir pengaduan, formulir pelayanan pertanahan dan
posisi berkas pelayanan, berbeda dengan Hotline pengaduan ATR/BPN 081110680000 yang
dikelola oleh admin pusat dan di integrasikan ke masing-masing kantor wilayah. Wadai dikelola
oleh admin dikantor pertanahan sehingga lebih cepat dalam merespon pengaduan dan informasi,
wadai juga di integrasikan dengan layanan informasi pertanahan yang tersambung ke linktree.
Wadai efektif mulai digunakan tanggal 1 September 2022. Permohonan informasi yang masuk pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir lebih banyak informasi melalui Aplikasi WhatsApp
Wadai (Wadah Aduan dan Informasi Pertanahan) dibandingkan dengan permohonan informasi
melalui Surat elektronik atau Loket Pelayanan Informasi yaitu permohonan informasi dan pengaduan selama semester I tahun 2023 melalui loket sebanyak 10 (sepuluh) permohonan
sedangkan melalui Wadai sebanyak 31 (tigapuluhsatu) permohonan, hal ini berkaitan dengan
kemudahan informasi yang didapat melalui mobile. Karena itu perlu terus dilakukan pembaruan
terhadap Wadai salah satunya dengan menambah fitur tatap muka, layanan tatap muka juga
lebih maksimal karena masyarakat dapat bertemu langsung dengan petugas pertanahan
sehingga lebih dapat menjelaskan permasalahan dan mendapatkan solusi dari petugas yang
berkompeten secara lebih detail. Temu online (Temon) adalah fitur tatap muka yang
ditambahkan pada hotline Whatsapps Wadai, diharapkan dengan adanya penambahan Temu
Online dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat terhadap solusi permasalahan dan
informasi yang yang lebih valid, serta membantu Pejabat Pengelola Informasi Publik dan
Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugasnya.