Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pelayanan Publik dan
Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia, Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa
dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Setidaknya ada 4 (empat) langkah yang dapat dilakukan untuk
mewujudkan transformasi digital pada sektor pelayanan publik yaitu beradaptasi
dengan perubahan yang ada (agile), memaksimalkan penggunaan teknologi
pendukung pelayanan publik yang tersedia, meningkatkan kapasitas
penyelenggara pelayanan dengan kemampuan yang mendukung terlaksananya
transformasi digital serta kolaborasi pemanfaatan dan literasi data antar unit
kerja/instansi.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa
program untuk mendukung fungsi dan tugas dalam pertanahan untuk
kepentingan masyarakat baik individu maupun kelompok. Program tersebut
antara lain pelayanan sertipikasi tanah dan pemeliharaan data pertanahan
(pelayanan rutin), PRONA, Redistribusi Tanah, Inventarisasi Penguasaan
Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), dan sebagainya. Untuk menyelenggarakan tugas
dan fungsi Kemnterian ATR/BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di
Provinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota. Seiring dengan kemajuan
teknologi dan serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki, BPN
mewajibkan pelaksannya untuk mewujudkan Data Siap Elektronik (DSE) pada
output dalam rangka transformasi digital untuk layanan elektronik.
Pada perkembangannya, pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan
pada seluruh desa di wilayah Kebupaten dan seluruh kelurahan di wilayah
perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik
Indonesia, yang kini lebih dikenal dengan kebijakan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional
dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan
serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh
bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan
kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak
dan batas batas bidang tanah. Salah satu langkah yang menjadi prioritas dalam pelayanan pada
rancangan perubahan aksi ini adalah transformasi pelayanan publik dengan
prinsip kolaboratif, yang artinya dilakukan kolaborasi dan kerjasama lintas
Instansi, baik dalam hal pemanfaatan data maupun dalam hal penyampaian
layanan. Kolaborasi ini tidak sebatas antar instansi pemerintah saja, namun juga
lintas BUMN/D maupun pihak swasta dalam rangka memberikan pelayanan
prima kepada masyarakat. Selain itu kolaboratif dapat diartikan juga dengan
menempatkan masyarakat secara aktif dalam pelayanan publik.
Di kabupaten Jombang, tepatnya di Desa Candimulyo dan Desa Jombang
terdapat kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) yang berjalan di tahun
anggaran 2023 yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di saat
yang bersamaan, juga dilakukan penataan kawasan kumuh atau biasa disebut
program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan
dan Permukiman Kabupaten Jombang.
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah program pencegahan dan
peningkatan kualitas permukiman kumuh nasional yang merupakan penjabaran
dari pelaksanaan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun 2015-
2019. Sasaran program ini adalah terciptanya pengentasan permukiman kumuh
perkotaan menjadi 0 Ha melalui pencegahan dan peningkatan kualitas
permukiman kumuh seluas 38.431 Ha. Serta meningkatan akses terhadap
infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk
mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan
berkelanjutan
Kedua kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antar dua instansi dalam
hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dan Dinas Perumahan dan
Pemukiman Kabupaten Jombang untuk kerjasama, baik dalam hal pemanfaatan
data maupun dalam hal penyampaian layanan integrasi data diantaranya untuk
penerbitan hak/legalitas atas aset yang dimiliki oleh warga dua desa tersebut
melalui PTSL, yang menjadi syarat utama menjadi Warga Peserta Program
(WPP) penataan kawasan kumuh melalui program KOTAKU.