Undang-Undang nomor 20 tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan
pajak dan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2013 tentang tata cara
penyetoran penerimaan negara bukan pajak (selanjutnya ditulis PNBP) oleh
bendahara penerimaan mengamanatkan bahwa penyetoran PNBP dapat dilakukan
melalui 2 cara, yakni melalui Bank Persepsi atau Pos Persepsi yang ditunjuk oleh
bendahara Penerimaan. Peraturan ini telah mengalami perubahan sejak
diterbitkannya undang-undang nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara
bukan pajak, dimana mengamanahkan bahwa wajib bayar baik pribadi maupun badan
wajib membayar PNBP terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang
ditunjuk oleh Menteri. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia (selanjutnya ditulis ATR/BPN) saat ini masih memberlakukan Peraturan
Pemerintah nomor 128 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN, yang mana pada pasal 27
diatur terkait pembayaran ke kas negara yang wajib disetor langsung secepatnya.
Pada peraturan Direktur Jenderal Anggaran nomor PER-6/AG/2016 tentang
tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan
non anggaran secara elektronik diatur mengenai penyetoran PNBP melalui Sistem
Informasi Penerimaan negara Bukan Pajak Online atau disebut sebagai SIMPONI.
Dengan pembayaran secara online ini dimungkinkan pengguna jasa layanan
menerima kode billing yang dapat dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Integrasi
SIMPONI dengan Kementerian ATR/BPN telah terjalin untuk penerbitan kode billing
yang dibayarkan oleh pengguna jasa, baik di loket kantor pertanahan maupun layanan
elektronik. Dalam kaitannya dengan layanan elektronik, pembayaran PNBP masih
dilakukan diluar sistem elektronik, sehingga masih dimungkinkan file hilang, pdf sps
gagal terbit dan pembayaran PNBP dilakukan bukan oleh pemegang akun aplikasi.
Untuk mengatasi kendala sebagaimana disebutkan diatas, perlu dilakukan
langkah mitigasi dengan melakukan pekerjaan purwarupa integrasi aplikasi sistem
elektronik kementerian dengan sistem elektronik jasa keuangan. Dengan adanya integrasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan bagi pengguna layanan dalam
melaksanakan pembayaran PNBP secara langsung pada laman aplikasi layanan
elektronik Kementerian ATR/BPN.