Paradigma pelayanan pertanahan terus berkembang dari pelayanan yang klasik menjadi
pelayanan prima. Orientasi pada budaya melayani adalah bangga untuk melayani, cara pandang
holistik dan beroperasi dengan standar moral spiritual. Orientasi untuk melayani ini akan sangat
diperlukan untuk semua proses pendaftaran dan pelayanan pertanahan, khususnya pada kantor
pertanahan dengan volume pekerjaan yang cukup tinggi. Perkembangan teknologi informasi
mengubah business process disegala bidang dan menjadikan kegiatan yang semula dilakukan secara
manual menjadi kegiatan berbasis teknologi informasi.
Inovasi pelayanan publik menjadi salah satu unsur penting sebagai solusi dari permasalahan
kepuasan pelayanan publik yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat. Dengan hadirnya inovasi
pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang secara linier akan
berdampak pada peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kabupaten Pati secara geografi mempunyai luas wilayah 150.368 Ha yang terdiri dari 58.448
ha lahan sawah dan 91.920 ha lahan bukan sawah dengan wilayah administratif terdiri dari 21
kecamatan, 401 desa, 5 kelurahan, 1.106 dukuh serta 1.474 RW dan 7.524 RT. Berdasarkan potensi
daerah, Kabupaten Pati memiliki potensi wilayah administrasi yang cukup luas dan jumlah penduduk
yang cukup padat sehingga menjadi potensi rawan terjadinya permasalahan pertanahan.
Kompleksitas kepentingan masyarakat bila dikaitkan dengan permasalahan pertanahan menjadi awal
adanya pengaduan sengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pati pada tahun 2022 yang lalu, tercatat volume pendaftaran
rutin sebanyak 91.730 permohonan, dan PTSL PBT sebanyak 26.200 serta SHAT sebanyak 23.199
bidang, sehingga total pendaftaran sebanyak 141.129 permohonan. Hal ini berarti bahwa dalam
sebulan rata-rata terdapat 11.761 permohonan. Disamping volume pekerjaan yang cukup tinggi,
muncul permasalahan tanah dan pengaduan pertanahan yang cukup signifikan.
Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu ada dan aktual. Seiring dengan
bertambahnya penduduk, perkembangan pembangunan dan akses para pihak untuk memperoleh
tanah dalam berbagai kepentingan, maka sengketa bidang pertanahan tidak pernah surut, bahkan
semakin meniingkat. Pengaduan pertanahan pada dasarnya merupakan suatu fenomena yang mempersoalkan
suatu kebenaran hubungan hukum yang berkaitan dengan pertanahan. Permasalahan pertanahan
sebelum menjadi sesuatu yang besar maka Kantor Pertanahan Kabupaten Pati khususnya Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan fungsi pencegahan sengketa pertanahan
melalui optimalisasi layanan pengaduan pertanahan yang responsif dan prima. Menghadapi kondisi
yang demikian maka ATR / BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dituntut untuk lebih
proaktif dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Strategi dan konsep pelayanan prima menjadi
alternatif dalam mengatasi persoalan yang ada.
Mekanisme Layanan Pengaduan Pertanahan Berbasis Core Values Dan Employer Branding
Aparatur Sipil Negara memberikan ruang untuk dapat menyelesaikan dan meminimalisir
permasalahan pengaduan pertanahan. Berdasarkan isu tersebut, penulis tertarik untuk menulis
dengan judul “Implementasi Pencegahan Dan Penanganan Sengketa Pertanahan Melalui
Layanan Pengaduan Pertanahan Berbasis Core Values Dan Employer Branding Aparatur Sipil
Negara Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati”.