Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PELAYANAN PENGADUAN KEBERATAN INFORMASI NILAI TANAH MELALUI SISTIM ZONA NILAI TANAH (SI ZONNA) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PATI

    Rr. DIAH PRATIWI KUSUMANINGRUM, S.SiT., M.H | 23 January 2024

Abstract


Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024, Kantor Pertanahan berupaya untuk menjadi kantor pertanahan modern sebagai pusat layanan informasi pertanahan dan ruang berbasis elektronik, sehingga transformasi digital akan dilakukan bertahap sesuai kesiapan kualitas data pertanahan, sumber daya manusia, infrastruktur, anggaran, akseptabilitas masyarakat serta sebagai pelayan publik membutuhkan suatu perubahan terhadap sistem konvensional yang selama ini dijalankan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementrian ATR/BPN, dimana telah mengamanatkan beberapa layanan pertanahan dalam perhitungan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menggunakan Informasi Nilai Tanah yang ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN dalam peta zona nilai tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati telah melaksanakan Pembaruan Peta ZNT dari tahun 2021 sampai sekarang dengan target bidang yang telah ditentukan dari Kementrian ATR/BPN dalam peta ZNT yang sudah ada dan ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan. Implementasinya di Kantor Pertanahan, peta ZNT masih terdapat kelemahan dalam hal pengumpulan data survei. Hal ini menggambarkan bahwa nilai yang tertera pada peta znt belum sepenuhnya menggambarkan nilai yang sebenarnya yang digunakan untuk menghitung tarif pelayanan pertanahan. Sedikitnya mengakibatkan adanya pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah yang ada. Tingkat pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah tersebut tidak terlalu tinggi, akan tetapi perlu dilakukan penyelesaiannya karena pelayanan pertanahan diutamakan ditujukan kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pati dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah masih menerapkan permohonan yang bersifat manual, pengelolaan pengaduan secara elektronik dengan aplikasi whatsapp sudah mulai diterapkan tetapi masih belum dapat ditangani dengan respon yang cepat dan terkesan lama. Layanan informasi Zona Nilai Tanah menjadi pilihan yang diperlukan untuk mengelola pengaduan keberatan terhadap informasi nilai tanah yang lebih cepat dengan menggunakan kemajuan teknologi melalui aplikasi berbasis web yang sederhana.

PDF document RRDIAHPRATIWI_AKPER_PKP3.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :