Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI TENAGA LOKAL SEBAGAI PENGUMPUL DATA NILAI TANAH DALAM KEGIATAN PEMBARUAN PETA ZONA NILAI TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR

    Boy Sandi, S.Kom | 17 January 2024

Abstract


Zona Nilai Tanah adalah hamparan bidang atau beberapa bidang tanah sehingga terbentuk sebuah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama yang batasanya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya. (SOPI Direktorat Penilaian Tanah 2017). Adapun tujuan dari Zona Nilai Tanah secara umum adalah menyediakan informasi potensi dan nilai tanah, sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.  Dalam pelaksanaan kegiatan Pembuatan atau Pembaruan Zona Nilai Tanah, terdapat beberapa tahapan yang harus dilaksanakan yaitu:  1. Spesifikasi Sampel (penentuan sampel dan penentuan responden); 2. Pengumpulan Data (Mendapatkan sample bidang tanah, Menentukan koordinat lokasi titik sampel bidang tanah, Wawancara dengan responden dan mengisi form pengumpulan data yang dikumpulkan seperti yang tertera pada daftar isian pendataan  sample penilaian tanah);   3. Entri Data (melakukan pengolahan data di komputer terhadap data yang telah dikumpulkan di lapangan). Kegiatan Survei Nilai Tanah merupakan salah satu bagian dari kegiatan Pembuatan Peta  Zona Nilai Tanah atau kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah yaitu di tahapan pengumpulan data. Dalam tahapan ini petugas dari Kantor Pertanahan setelah berkoordinasi dengan perangkat pemerintahan setempat akan mengunjungi lokasi sampel pengambilan nilai tanah (tanah yang sedang dijual atau tanah yang baru terjual dalam kurun waktu tertentu) dengan didampingi oleh tenaga lokal dari kecamatan, perangkat pemerintahan setempat. Diharapkan dalam kunjungan ke lokasi sampel dapat bertemu dengan pihak pemilik tanah yang menjual tanahnya melalu media tatap muka langsung atau dengan media komunikasi yang ada. Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir telah mempunyai Peta Zona Nilai Tanah sejak tahun 2020 dan telah melaksanakan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di tahun 2021 dan 2022, sepanjang periode pembaruan tersebut terdapat beberapa masalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut: 1. Lokasi sampel yang sering terendam air (banjir) dalam waktu yang lama; 2. Kendala cuaca pada saat pelaksanaan survei; 3. Akses jalan yang sulit dan posisi sampel yang akan dituju berpencarpencar, sementara  keterbatasan waktu survei lapangan seperti ditentukan dalam Surat Tugas; 4. Sebagian masyarakat tidak kooperatif dan curiga kepada petugas pada saat survei lapangan,  dengan alasan bahwa nanti mereka akan wajib membayar PBB setelah di survei; 5. Untuk Data Transaksi, para Pihak (Penjual dan Pembeli) tidak dikenal oleh masyarakat sekitar  tanah; 6. Pihak Penjual dan pembeli tidak dapat dihubungi pada saat survei dilaksanakan;   


PDF document Laporan Aksi Perubahan Boy Sandi.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2023
Keyword :