Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Provinsi Sulawesi Utara berusaha melaksanakan pelayanan terbaik
kepada masyarakat dan terus berupaya melaksanakan reformasi
birokrasi diberbagai hal. Disamping kegiatan pelayanan pertanahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga
melaksanakan program prioritas strategis nasional (PSN) seperti
pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), redistribusi tanah,
Lintas sektor (Lintor) dan Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan bersama Badan
Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Bersama Nomor
186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 tahun 2009 tentang
pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah yang
ditindaklanjuti dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
pensertipikatan BMN/BMD berupa tanah dengan Surat Kepala BPN
Nomor 1437/15.3-300/IV/2014 tentang Pelaksanaan
Pensertipikatan Barang Milik Negara Berupa Tanah.
Berkaitan dengan hal diatas maka Pemerintah Kabupaten
melalui surat Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan nomor 900/2380/SETDA/X/2023 telah bermohon kepada
Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan untuk
dapat mempercepat proses pensertipikatan tanah milik pemerintah
daerah sehubungan dengan legalisasi Aset Barang Milik Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
dan pelaporan MCP Korsupgah KPK.
Sementara itu bagi Kantor Pertanahan Bolaang Mongondow
Selatan pengelolaan atau administrasi yang tidak tertib sangat
berdampak pada besarnya resiko hukum kepada aparat Kantor
Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhadap
terbitnya sertipikat tanah atas aset Pemerintah Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan. Untuk menghindari semua permasalahan
diatas maka perlu dilakukan percepatan pensertipikatan Aset tanah
pemerintah daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.