Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


LAPORAN AKSI PERUBAHAN KINERJA ORGANISASI ADANYA PENYELESAIAN MASALAH TANAH DI 10 DESA PADA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DENGAN MEKANISME KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH OHOI/DESA PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA

    Petrus Saija, S.Sit | 17 January 2024

Abstract


Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam BAB I Ketentuan umum ayat 5 menyebutkan.” Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu. Adapun permasalahan yang menjadi isu saat ini adalah: a. Masalah Tumpang tindihnya kepemilikan lahan; b. Masalah Tanah Terlantar; c. Masalah Kebijakan Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan, serta masalah pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan; d. Masalah Data base tentang Pemanfaatan Lahan dan Penggunaan Ruang, serta masalah konflik pemanfaatan ruang; e. Masalah Kesulitan Mengurus Sertifikat Tanah; f. Masalah Sumberdaya, Sarana, dan Prasarana; g. Masalah Pengakuan atas Tanah Adat/Tanah Ulayat; h. Masalah Ganti Rugi Tanah; i. Masalah Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, 

Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara termasuk didalam wilayah timur Indonesia yang berkedudukan di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara membawahi dua daerah kerja Administrasi yaitu Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, yang mayoritas status tanahnya berasal dari tanah ulayat (adat), seringkali terjadi permasalahan tanah yang cukup tinggi dan menimbulkan konflik pertanahan. 

Diharapkan lewat aksi perubahan dapat memberikan manfaat. Untuk jangka pendek dalam kurun waktu 2 (dua) bulan secara off class, yaitu adanya Perjanjian Kerjasama antar Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dan Ohoi/Desa antara lain 5 di Ohoi/Desa , langkah ini dinilai sangat tepat dan sesuai dengan apa yang menjadi prioritas pemecahan masalah. Selanjutnya, sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten yaitu melakukan kegiatan koordinasi dan menyampaikan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Dapat disimpulkan bahwa sejalan dengan tujuan jangka pendek selama kurun waktu 2 (dua) bulan, maka melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Ohoi/Desa. Melakukan mediasi terhadap penanganan sengketa dan konflik Pertanahan dengan Masyarakat pelapor melalui Ohoi/Desa; Oleh karena itu, rancanagan aksi perubahan akan ditujukan untuk mencoba mengurai masalah tersebut dengan cara Penyelesaian pengaduan sengketa antara Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dan Desa melalui Judul” adanya penyelesaian masalah tanah di 10 desa pada kabupaten maluku tenggara dengan mekanisme kerja sama dengan pemerintah ohoi/desa”.

PDF document Laporan Aksi Perubahan Petrus Saija, S.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan III Tahun 2023
Keyword :