Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Peningkatan Minat Dan Kesadaran Masyarakat Dalam Program Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Di Kabupaten Maluku Tengah

    Erwin Terseman, S.SiT | 16 January 2024

Abstract


Program pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah program yang dirancang untuk melakukan pendataan, pendokumentasian, dan pendaftaran tanah secara menyeluruh dalam suatu wilayah atau negara tertentu. Tujuan dari program ini adalah untuk mengatasi masalah ketidakpastian kepemilikan tanah dan meningkatkan keamanan hukum terkait dengan kepemilikan tanah. Program pendaftaran tanah sistematis lengkap melibatkan identifikasi, pemetaan, dan pencatatan semua informasi yang relevan mengenai tanah dalam suatu wilayah. Proses ini mencakup pengumpulan data fisik dan hukum mengenai kepemilikan tanah, batas-batas tanah, hak-hak yang terkait, dan sejarah kepemilikan. Kabupaten Maluku Tengah terletak di Provinsi Maluku, Indonesia, dan secara geografis terletak di bagian tengah Kepulauan Maluku. Kabupaten Maluku Tengah terdiri dari beberapa pulau kecil, dengan pulau Seram sebagai pulau terbesar. Menurut data terakhir pada September 2021, luas wilayah Kabupaten Maluku Tengah adalah sekitar 3.899 kilometer persegi. Rendahnya minat masyarakat Kabupaten Maluku Tengah dalam program kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti : • Kurangnya kesadaran: Masyarakat mungkin tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya pendaftaran tanah sistematis lengkap dan manfaat yang dapat diperoleh darinya. Kurangnya kesadaran akan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan legal dapat membuat mereka kurang termotivasi untuk mengikuti program tersebut. • Ketidakpahaman prosedur: Jika prosedur dan persyaratan yang terkait dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat, hal ini dapat menghambat partisipasi mereka. Ketidakjelasan mengenai 8 langkah-langkah yang harus diambil atau kegunaan dokumen yang diperlukan dapat menjadi hambatan bagi masyarakat. • Keterbatasan akses informasi: Jika informasi mengenai program pendaftaran tanah sistematis lengkap tidak mudah diakses oleh masyarakat, baik karena kurangnya sosialisasi atau kurangnya sumber informasi yang tersedia, hal ini dapat mengurangi minat mereka untuk ikut serta dalam program tersebut. Untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengikuti kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, perlu dilakukan upaya sosialisasi yang intensif, penyediaan informasi yang mudah diakses, penyederhanaan prosedur. Dengan demikian, masyarakat akan lebih terdorong untuk mengikuti program tersebut dan memperoleh manfaat yang ditawarkan.

PDF document Laporan Aksi Perubahan Fix.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :