Pada tahun 2025 Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh bidang tanah
diwilayah Republik Indonesia akan terdaftar. Target tersebut kembali ditegaskan
oleh Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN pada Rapat Kerja Nasional
ATR/BPN di Jakarta pada Tanggal 6 Maret 2023. Pemenuhan target tersebut
diharapakan dapat tercapai melalui program-program pendaftaran tanah yang
berasal dari inisiasi Pemerintah yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), Redistribusi Tanah, Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), dan
Sertipakasi Lintas Sektor (Lintor).
Program-program yang sebagaimana disebutkan diatas beberapa tahun
terakhir membuat pendaftaran tanah diwilayah Indonesia meningkat sangat
signifikan. Akan tetapi, tidak cukup efektif untuk tanah barang milik daerah (BMD)
khususnya tanah BMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo UnaUna. Kabupaten Tojo Una-Una merupakan salah satu Kabupaten yang berada pada
Provinsi Sulawei Tengah. Kab. Tojo Una-Una lahir pada tahun 2003 berdasarkan
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2003. Pasca lahirnya Kabupaten Tojo Una-Una
sampai dengan saat ini masih banyak banyak bidang tanah milik Pemda Kabupaten
Tojo Una-Una yang belum terdaftar. Hingga saat ini, jumlah keseluruhan
aset/bidang tanah Pemda Kabupaten Tojo Una-Una adalah 1893 bidang tanah, dari
keseluruhan aset Pemerintah Daerah tersebut baru 414 bidang tanah yang
bersertipikat masih terdapat 1479 bidang tanah yang belum bersertipikat
Tidak terdaftarnya seluruh bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Tojo Una-Una haruslah diberikan perhatian khusus, dikarenakan hal ini dengan
sendirinya akan membuat target Indonesia lengkap pada tahun 2025 sulit tercapai
dikarenakan masih terdapat bidang - bidang tanah yang belum terdaftar. Oleh hal
itu peserta memilih isu “masih banyaknya bidang tanah milik Pemerintah Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una yang belum terdaftar” sebagai rencana aksi perubahan
peserta.