Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


INTEGRASI DATA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENSERTIPIKATANASET PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

    Filzah Wajdi, S.P, M.Si | 16 January 2024

Abstract


Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengamanatkan kepada Pengguna Barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang di bawah penguasaannya. Pelaksanaan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan pemanfatan, pemindahtangan penatausahaan pemeliharaan dan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah. Terkait dengan pemanfaatan pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Soppeng diantaranya adalah tidak dilakukan pengelolaan aset daerah dengan baik sehingga dapat memunculkan masalah seperti aset daerah berupa tanah yang dikuasai oleh masyarakat disebabkan tanah tersebut tidak dikelola dengan baik oleh bagian pengelolaan aset daerah sehingga banyak tanah yang dimiliki oleh pemerintah daerah tidak terdata dan belum dilakukan penyertipikatan terhadap tanah yang merupakan aset daerah pemerintah. Terjadi perbedaan data aset tanah antara OPD di Pemerintah Kabupaten antara data pada Bagian Aset dan Bagian Pertanahan sehingga pemerintah kurang mengetahui secara akurat dimana letak aset daerah berupa tanah milik pemerintah sehingga tidak dapat ditetapkan rencana dari status penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut. Dari masalah yang ditemukan diatas maka Aksi Perubahan ini mengangkat isu terkait Integrasi Data Dalam Rangka Percepatan Pensertipikatan Aset Pemerintah Kabupaten Soppeng, dengan tujuan dari Aksi Perubahan ini terbagi atas tujuan jangka pendek, jangka menengah dan jangka Panjang. Dimana Tujuan dalam 60 hari Aksi Perubahan jangka pendek ini adalah teridentifikasinya dan terintegrasinya tanah aset pemerintah Kabupaten Soppeng , terbentuknya tipologi/kluster aset tanah pemerintah kabupaten soppeng yang belum bersertipikat, dan percepatan sertipikasi tanah yang clean and clear. Dari tujuan jangka pendek ini maka diharapkanm tidak ditemukan lagi temuan BPK berulang terhadap tanah pemerintah Kab Soppeng dan terwujud system pengelolaan aset daerah yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. Manfaat yang ingin diperoleh adanya kesamaan data terkait aset aset pemerintah Kab Soppeng, mampu melahirkan tipologi dan solusi terhadap tipologi dan kluster yang ada, meminimalisir masalah hukum dan terwujud pengelolaan aset yang tertib hukum, tertib administrasi dan tertib fisik. Aksi perubahan ini berada dalam ruang lingkup pensertipikatan yang masuk dalam kluster tipologi yang clean and clear. Inovasi terobosan yang dibuat adalah dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Pemerintah Daerah Kab Soppeng dengan melibatkan sumber daya yang ada dalam bentuk Tim Efektif yang merupakan tim gabungan antara Pemerintah Kab Soppeng dan Kantor Pertanahan Soppeng dengan jejaring kerjasama antara stakeholder. Sumber daya berupa peralatan baik dalam bentuk Software dan sumber daya peralatan teknis serta penggunakan Aplikasi Intip Sipetik. Implementasi kegiatan Aksi Perubahan ini diperoleh hasil kegiatan dari pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka kompilasi dan sinkronisasi data dimana diperoleh data bahwa terdapat 891 bidang tanah yang bersertipikat dan 392 bidang tanah yang belum bersertipikat bersumber dari data olah dan data Aset pemerintah kab Soppeng. Dari 392 bidang tanah yang belum bersertipkat terdapat 3 tipologi/Kluster , Kluster 1 tanah yang clean and clear dimana yuridis dan Fisiknya clean and clear sebanyak 343 bidangn, Kluster 2 terdapat masalah dari sisi yuridis dan atau fisik yang tidak dapat diidentifikasi letak dan batasnya sebanyak 43 bidang. Kluster 3 terdapat masalah diatas tanah tersebut terdapat penguasaan pihak lain sebanyak 6 bidang. Dari 891 tanah yang sudah bersertipikat juga telah dilakukan validasi data pada KKP sebanyak 594 bidang dan dilakukan integrasi data pada aplikasi INTIP pada Sipetik. Dan kegiatan ini tetap dilakukan validasi data hingga kini dan terus berproses. Dan telah diperoleh 26 sertipikat hak pakai 9 yang telah terbit dan 150 bidang tanah yang telah terdaftar di Kantor Pertanahan Kab Soppeng dalam Proses pemberian Hak Pakai Pemerintah Kab Soppeng. Perpindahan tugas kantor Pertanahan Kab Barru membuat saya mengawali kegiatan di Kab Barru dengan melakukan sosialisasi pada Pemerintah Kab Barru terkait aksi perubahan yang dilakukan dan juga merupakan kebutuhan untuk Kantah Barru menerbitkan sertipikat aset pemerintah Kab Barru, diawali dengan sosialisasi bersama dan juga rapat perumusan Mou dan PKS dengan Pemerintah Kan Barru.

PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Filzah Wajdi_compressed.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :