Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA DENGAN REDISTRIBUSI TANAH PERKOTAAN PADA KAMPUNG KRAPU, KAMPUNG TONGKOL DAN KAMPUNG LODAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

    Dwi Hary Januarto. S.H.,M.Si. | 16 January 2024

Abstract


Provinsi DKI Jakarta merupakan Ibukota dan Kota Terbesar di Indonesia. Memiliki luas wilayah 661,52 km² dengan jumlah penduduk berdasarkan data Badan Pusat Statistik adalah 10.679.951 Juta Jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 0,66% dan kepadatan penduduk 16.084 jiwa/km². Reforma agraria di Jakarta telah berjalan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang yang mana terdapat banyak lokasi yang sebagian besar merupakan lokasi yang terdapat sengketa dan konflik. Lokasi pelaksanaan reforma agraria di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 dimana terdapat 21 Kampung Kota yang harus segera dicari solusi terbaik penyelesaian pertanahannya. Sengketa dan Konflik yang dimaksud meliputi penguasaan tanah oleh masyarakat di atas tanah milik pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD dan juga pihak swasta. Kampung Krapu, Tongkol dan Lodan merupakan tiga kampung yang tertuang dalam KEPGUB di atas yang memiliki permasalahan yang sama yakni lokasi kampung yang berada pada sempadan Kali Ciliwung dan secara tata ruang tidak sesuai untuk didirikan permukiman pada lokasi tersebut. Berbagai progres telah dicapai seperti telah dikeluarkannya Berita Acara Perubahan trace Kali Ciliwung Lama Segmen Kampung Lodan, Kampung Tongkol, dan Kampung Krapu Nomor 4706/-076 Tanggal 4 November 2021. Sehingga Kampung Krapu, Tongkol, dan Lodan tidak lagi termasuk ke dalam sempadan Kali Ciliwung dan status tanahnya sudah menjadi tanah negara yang dapat ditindaklanjuti melalui kegiatan reforma agraria. Selain itu, telah dilakukan pula perubahan dalam rencana detail tata ruang (RDTR) yang sebelumnya ketiga kampung tersebut masuk ke dalam sub zona perkantoran menjadi sub zona perumahan kepadatan sangat tinggi. Skema pemberian hak atas tanah menggunakan redistribusi tanah sangat dimungkinkan dikarenakan status tanah yang merupakan tanah negara. Namun, hal tersebut terkendala belum 2 terbentuknya Tim Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) dikarenakan belum pernah dilakukan kegiatan redistribusi tanah di Provinsi DKI Jakarta. Sehingga akan butuh waktu lebih untuk mempersiapkan tim PPL sebelum dilakukannya redistribusi tanah. Subjek penerima hak atas tanah juga masih perlu dikaji terlebih dahulu sebelum nantinya diputuskan. Hak Milik Perorangan dapat menjadi opsi akan tetapi akan sangat rentan untuk diperjualbelikan sehingga dapat mengancam keberadaan kampung kota. Hak Badan Hukum berupa Koperasi tidak dapat menjadi opsi dikarenakan Badan Hukum yang dapat mempunyai Hak Milik hanyalah badan hukum yang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah yang mana badan hukum yang dapat mempunyai hak milik adalah Bank yang didirikan oleh negara, Perkumpulan Koperasi Pertanian, Badan-badan Keagamaan, dan Badanbadan Sosial. Sedangkan, koperasi yang menaungi tiga kampung tersebut adalah koperasi non pertanian. Disisi lain, Hak Kepemilikan Bersama dapat menjadi opsi terbaik dalam pelaksanaan penataan aset pada Kampung Krapu, Tongkol, dan Lodan. Hak Kepemilikan Bersama dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat yang mana ingin mempertahankan keberadaan kampung kota dikarenakan suatu kelompok masyarakat akan tergabung ke dalam satu hak yang mana ketika akan diperjualbelikan akan lebih kompleks tahapannya. Berbagai hal yang perlu didiskusikan tersebut perlu untuk ditindaklanjuti dengan rapat dengan stakeholder terkait yang masuk ke dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria seperti Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Biro Hukum, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dan juga stakeholder lain yang termasuk ke dalam Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masingmasing. Dengan adanya Percepatan Reforma Agraria melalui redistribusi tanah kampung perkotaan Pada Kampung Kota Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diharapkan Dapat menjadi pilot project pelaksanaan redistribusi/konsolidasi perkotaan dengan skema hak kepemilikan Bersama dan mempertahankan lingkungan warga kampung kota karena aset yang diberikan tidak mudah untuk diperjual belikan

PDF document Laporan APKO_ Dwi Hary Januarto, S.H., M.Si.2[1].pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :