Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PELAYANAN SURVEI PEMETAAN MELALUI PELAYANAN LANGSUNG MASYARAKAT (PLM) OLEH KANTOR JASA SURVEI BERLISENSI (KJSB) DI WILAYAH KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA

    Firman Ariefiansyah Singagerda, S.T., M.Sc. | 16 January 2024

Abstract


Dengan wilayah seluas + 71.000 hektar, kota Samarinda diestimasi memiliki + 280.000 bidang tanah yang terletak di area non kawasan hutan. Semenjak tahun 1960 hingga tahun 2022, Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah melaksanakan pendaftaran tanah sejumlah kurang lebih 197 ribu bidang tanah yang dilakukan baik melalui layanan rutin maupun PTSL. Namun demikian, masih terdapat sekitar 83 ribu bidang tanah yang belum tercatat dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Untuk mengejar gap tersebut, Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023 menetapkan Kota Samarinda menjadi lokasi PTSL Menuju Kota Lengkap Kantor Pertanahan Kota Samarinda diamanatkan untuk melakukan pengukuran bidang tanah secara lengkap di seluruh wilayah kota Samarinda. Pengukuran secara menyeluruh tersebut dilakukan dengan maksud untuk meningkatkan kuantitas tanah terdaftar (K1), meningkatkan akurasi tanah terdaftar yang telah terpetakan (KW123), maupun untuk memetakan bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan (K4) di area seluas 71.000 hektar. Hal ini sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Tahun 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan di Jakarta tanggal 6 sampai dengan 9 Maret 2023 Topik Strategi Transformasi Digital untuk Mewujudkan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang yang berkualitas Hasil rumusan Rapat Kerja Nasional tersebut secara eksplisit mendorong Kantor Pertanahan untuk terus berinovasi guna mewujudkan Kantor Pertanahan modern berstandar dunia yang pada akhir bermuara pada pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sesuai dengan nilai – nilai Kementerian, yaitu Melayani, Profesional, dan Terpercaya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik (Good Governance). Kantor Pertanahan Kota Samarinda merupakan unit kerja Kementerian ATR/BPN yang berkewajiban untuk tetap melaksanakan pelayanan masyarakat, khususnya pengukuran untuk pemeliharaan data bidang tanah, meskipun dibebani oleh target yang sangat besar terkait penyelesaian PTSL sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Oleh sebab itu, Kantor Pertanahan Kota Samarinda harus dapat mengoptimalkan seluruh sumber daya manusia yang ada, dalam hal ini adalah ASN petugas ukur maupun mitra surveyor kadaster berlisensi, baik yang bergerak secara mandiri perorangan maupun yang tergabung dalam Kantor Jasa Surveyor Berlisensi. Di satu sisi, keterbatasan SDM petugas ukur merupakan faktor utama yang menyebabkan tidak optimalnya pelayanan pengukuran dan pemetaan. Di sisi lain, upaya mengatasi keterbatasan tersebut juga tidak dapat diantisipasi dengan penambahan jumlah tenaga ASN sebagai akibat diberlakukannya kebijakan zero growth penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara. Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 9 tahun 2021 pasal 13 ayat 1 secara 2 prinsipnya telah menyedia alternatif solusi bagi Kantor Pertanahan untuk mengantisipasi keterbatasan tersebut dengan memberikan landasan hukum bagi Kantor Jasa Surveyor Berlisensi guna menerima permohonan langsung dari masyarakat (PLM). 

PDF document Laporan APKO firman_a2k3.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :