Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN PENYELESAIAN RESIDU PROGRAM PTSL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN EMPAT LAWANG

    Dwi Sugiharto,S.SiT.,M.H | 16 January 2024

Abstract


Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Sebagai sumber kesejahteraan, kemakmuran, kehidupan serta pengelolaannya merupakan tanggung jawab Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” yang selanjutnya menjadi dasar pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan dijabarkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah Satuan Rumah Susun disebutkan bahwa “Pendaftaran tanah adalah rangkaian Kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah satuan rumah susun yang sudah terdaftar untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Dalam perkembangannya, pendaftaran tanah sitematis yang dilaksanakan pada seluruh desa di wilayah kabupaten dan seluruh kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus meningkatkan serta menjaga kualitas data bidang tanah terdaftar yang sudah ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat yang memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah dan jaminan kepastian letak dan batas bidang tanah. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 (Pasal 18 dan 42) menyebutkan bahwa dalam rangka optimalisasi dan simplifikasi pelaksanaan kegiatan PTSL maka dapat mengoptimalkan pihak ketiga dan partisipasi masyarakat untuk kegiatan pengumpulan data fisik dan identifikasi bidang-bidang tanah dengan bantuan Petugas Pengumpul Data Pertanahan. Oleh karena keterbatasan jumlah petugas pengumpul data yuridis (puldadis), maka diperlukan inovasi untuk mengoptimalkan masyarakat dan perangkat desa agar turut membantu pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis. Salah satunya dengan merumuskan inovasi dan payung hukum agar masyarakat dan perangkat desa dapat dioptimalkan menjadi pembantu puldadis. Bentuk Inovasi untuk percepatan pendaftaran tanah tersebut dapat berupa membangun partisipasi masyarakat agar ikut aktif dalam kegiatan pengumpulan data PTSL mulai dari pengumpulan data fisik maupun data yuridis, sehingga mengurangi beban kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan pengumpulan data dilaksanakan dengan pemetaan partisipatif yaitu masyarakat desa melakukan pengumpulan data (fisik dan yuridis) secara partisipatif dengan tim PTSL sebagai fasilitator. PTSL yang merupakan progam Kementerian ATR/BPN dengan pola pendaftaran tanah secara sistematik, dimana dibutuhkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) yang cukup dalam pelaksanaannya. Aternatif solusinya adalah dengan cara memperkuat regulasi PTSL dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) baik dengan cara merevisi PP No. 24 Tahun 1997 maupun dengan membentuk PP tersendiri mengenai PTSL yang memperjelas solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang diuraikan diatas. Meskipun berbagai regulasi sebagai payung hukum PTSL telah diterbitkan dan kerjasama atau koodinasi antar instasi telah dibangun serta berbagai kemudahan/terobosan telah dibuat, namun dalam tataran implementasi, masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL yang berorientasi target kuantitas yang memungkinkan mengabaikan kualitas, diantaranya Sumber Daya Manusia, sarana dan prasarana, tanah absentee, tanah kelebihan maksimum, dan tanah terlantar, masalah pengumuman data fisik dan data yuridis dan penerapan asas kontradiktur delimitasi.

PDF document Laporan Aksi Perubahan PKA 2_DWI SUGIHARTO.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan II Tahun 2023
Keyword :