Upaya terobosan dalam rangka pendaftaran tanah melalui Pendaftaran
Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tentu diperlukan berbagai kesiapan seperti
peraturan perundangan yang mendukung, sumber daya manusia, sarana dan
prasarana serta pendanaannya. Beberapa aspek pembangunan infrastruktur
keagrariaan telah dijabarkan sebagai komponen pendukung pelaksanaan PTSL
yaitu man, material, method dan money. Komponen lain terkait managerial
dengan melibatkan berbagai komponen institusi dan masyarakat kiranya perlu
menjadi perhatian juga, sebagai komponen yang perlu dipertimbangan dalam
keberhasilan pencapaian target PTSL. Perlu disampaikan bahwa hasil
pelaksanaan PTSL mulai tahun 2017 s/d 2021 selama 4 (empat) tahun
mencapai 41,44 juta bidang hampir sama dengan produk selama 56 tahun sejak
berlakunya UUPA sebanyak 48,5 juta bidang dari total sebanyak 126 juta bidang
tanah dan saat ini harus mengejar penyelesaian pendaftaran tanah sebanyak
36 juta bidang.
Selain kegiatan PTSL yang tidak boleh ditinggalkan adalah kegiatan
pelayanan rutin pada masyarakat, dan dalam konteks bidang survei dan
pemetaan maka diperlukan sumber daya manusia yang mamadai khususnya
petugas ukur yang merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan. Komposisi
dan jumlah petugas ukur dalam satu kantor pertanahan mestinya
mencerminkan potensi jumlah pelayanan di bidang survei dan pemetaan
sehingga petugas ukur dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Perlu
disampaikan juga bahwa dalam pelayanan rutin bidang survei dan pemetaan
dapat dilakukan oleh Pihak Ketiga yaitu oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi
(KJSB). Keterlibatan pihak KJSB dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan
bidang tanah atau pertanahan pada umumnya tersebut dalam Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9
Tahun 2021 tenyang Surveyor Berlisensi. Juga merujuk pada Pedoman dan
Petunjuk Teknis tentang Surveyor Berlisensi Nomor
394/JUKNIS.PU.04.01/XII/2021 dan terakhir dengan Surat Edaran Direktur
2
Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: 17/SEPU.04.01/VIII/2022 tentang Mekanisme Pelayanan Permohonan Langsung dari
Masyarakat oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (Pelayanan PLM).
Mempertimbangkan berbagai peraturan tersebut dan keberadaan KJSB di
wilayah kerja Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan maka
diperlukan langkah nyata dalam implementasinya untuk mendukung program
pendaftaran tanah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah nyata
dimaksud adalah adanya pelayanan permohonan langsung Masyarakat oleh
KJSB pada Kantor Pertanahan di Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu
dilakukan penyusunan laporan rencana aksi perubahan ini dengan mengambil
judul,” Percepatan Implementasi Pelayanan Permohonan Langsung
Masyarakat Melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Dalam Mendukung
Pendaftaran Tanah Pada Kantor Pertanahan Di Lingkungan Kanwil BPN
Provinsi Kalimantan Selatan.”.