Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai organisasi
badan publik harus mengimplementasikan prinsip Tata Pemerinatah yang Baik (Good Governance). Salah
satu aspek yang penting dalam Tata Pemerintahan yang baik berdasarkan United Nations Development
Programe (UNDP) adalah prinsip transparansi dan keterbukaan terhadap publik. Disamping itu juga sebagai
salah satu wujud dari pemerintahan terbuka (Open Government). Berkaitan dengan hal tersebut Biro
Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN memegang peranan yang sangat
penting dan strategis dalam mewujudkannya.
Layanan informasi publik, sebagai salah satu pelaksanaan dari keterbukaan informasi wujud dari
pemerinatah terbuka, dilaksanakan oleh oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang
dibentuk di Kementerian, Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dimana Biro Humas
menjadi Koordinator dan Pembina dari PPID secara keseluruhan. Pada pelaksanaannya masih terdapat
kendala, hal ini ditunjukan dengan masih sedikitnya Kanwil dan Kantah yang mendapatkan predikat
“Informatif” dalam layanan informasi publik, tercatat hanya 4 (empat) Kanwil dan 6 (enam) Kantah. Hal ini
menunjukan tingkat keterbukaan informasi di Kementerian ATR/BPN belum optimal.
Belum otimalnya pelaksanaan layanan informasi publik di Kementerian ATR/BPN antara lain
disebabkan belum seragamnya layanan informasi publik di kanwil dan Kantah, baik dari sisi penyajian
informasi maupun dari sisi implementasi satndar dan prosedur layanan infromasi publik. Disamping itu belum
ada alat atau sistem monitor pelaksanaan infromasi publik di Kanwil dan Kantah. Oleh karena itu diperlukan
suatu sistem yang dapat memberikan keseragaman dan standar dalam melaksanakan layanan informasi
publik serta dapat memonitor pelaksanaan layanan informasi publik baik di Kementerian, Kanwil dan Kantah.
Berdasarkan kondisi tersebut, gagasan dalam penyelesaian masalah adalah mengembangkan
Sistem Layanan Infromasi Publik yang Terintegrasi Antara Kementerian, Kanwil dan Kantah. Sistem ini
berbasis web, dengan mengembangkan sistem yang telah dibangan di Kementerian melalui penambahan
fungsi untuk pengelolaan oleh Kanwil dan Kantah. Kanwil dan Kantah akan disediakan web PPID untuk
dikelola masing-masing dengan standar yang sudah dibangun oleh PPID Kementerian, selain itu
ditambahakan fungsi dalam menerima permohonan informasi publik secara online, dan fitur monitoring
layanan pemberian informasi publik.
Sistem layanan informasi online dan monitoring ini akan terkoneksi dengan PPID Kementerian,
sehingga PPID Kementerian juga dapat memonitor kinerja layanan infromasi publik di setiap Kanwil dan
Kantah. Disamping itu, dalam sistem ini dikembangakan fitur komunikasi antara PPID Kanwil/Kantah dengan
PPID Kementerian, sehinggga koordinasi antar PPID lebih mudah dan dapat digunakan untuk koordinasi
dalam penyelesaian masalah terkait layanan informasi publik.