Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN KUALITAS PELAPORAN TANAH TERINDIKASI TELANTAR PADA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI GORONTALO

    Sudiar | 10 August 2022

Abstract


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 telah mengamanatkan bahwa hak atas tanah hapus apabila diterlantarkan. UUPA yang bersumber dari nilai-nilai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, mewajibkan Negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya sehingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Negara memberikan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Dasar Penguasaan Atas Tanah kepada orang atau badan hukum untuk diusahakan, digunakan, dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya, dipelihara tanahnya, serta dilarang menelantarkan tanahnya. Oleh karena itu penelantaran tanah selain merupakan tindakan yang tidak bijaksana, tidak ekonomis (hilangnya potensi ekonomi tanah) dan tidak berkeadilan, juga merupakan pelanggaran kewajiban pemegang hak/dasar penguasaan atas tanah, atas dasar tersebut negara berhak untuk menertibkan tanah-tanah yang diterlantarkan.

PDF document Sudiar_197810012006041003 .pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKA | Pelatihan PKA Angkatan I Tahun 2022
Keyword :