Permasalahan pencapaian desa lengkap untuk kegiatan PTSL
2017 s/d 2020 yang belum optimal merupakan permasalahan yang
banyak dijumpai di beberapa kantor pertanahan di Indonesia, di mana
desa-desa yang menjadi perencanaan lokasi di PTSL tahun tersebut
ternyata belum sepenuhnya lengkap, khususnya dari segi penginputan
K4-nya. Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya
sudah terdaftar dan sudah bersertipikat hak atas tanah, yang belum
dipetakan atau berasal dari data geokkp KW4, KW5, KW6 serta buku
tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem KKP. Hal ini dapat
disebabkan karena kurangnya pengendalian pelaksanaan dalam
kegiatan PTSL setiap tahunnya, mulai dari proses perencanaan,
penetapan lokasi, hingga kegiatan teknis lapangannya.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, diperlukan adanya
strategi khusus dalam menyelesaikan penginputan bidang tanah K4
baik data tekstual maupun data spasialnya, dengan melaksanakan
kegiatan inovasi peningkatan kualitas data melalui optimalisasi
penyelesaian K4. Sehingga, diharapkan dengan terbangunnya data
pertanahan yang berkualitas dan valid akan membantu menjadikan
institusi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional menjadi pengelola pertanahan dan tata ruang yang berstandar
dunia.