Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENGELOLAAN KEGIATAN PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA MELALUI “RUMAH PEMBERDAYAAN TO DEISA KANGKAI” PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TOLITOLI PROVINSI SULAWESI TENGAH

    Fahrul | 9 August 2022

Abstract


Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa segala sesuatu mengenai bumi, tanah, air, sumber daya alam, dan kekayaan alam lainnya yang berada dalam wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikuasai, diatur, dan dikelola oleh Negara, Pemerintah, dan segenap lembaga pengelolaan untuk dipergunakan sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat Indonesia. Tujuan negara meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat didukung dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sudah menjadi tugas negara untuk melaksanakan amanat melakukan pengaturan dan pengelolaan agraria. Untuk menjalankan amanat tersebut, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengamanatkan untuk melaksanakan asset reform (penataan aset) dan access reform (penataan akses). 

Pelayanan merupakan salah satu ujung tombak dari upaya pemuasan pelanggan dan sudah merupakan keharusan dan kewajiabn yang wajib di optimalkan dan dikembangkan baik secara individu maupun kelompok (Organisasi). Sedangkan publik adalah sekelompok kecil atau sekelompok besar yang dihadapkan pada suatu permasalahan dengan berbagai pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, serta terlibat dalam diskusi mengenai persoalan itu. Sekelompok orang tersebut memilik tingkat solidaritas yang tinggi sehingga terbagilah publik menjadi dua jenis yaitu publik intern dan publik ekstern, publik intern adalah publik yang menjadi bagian dari unit usaha atau badan dan instansi. Sedangkan ekstern adalah ‘orang lar’ atau public umum (masyarakat) yang dalam hal ini mendapatkan pelayanan dari publik intern (birokrasi pemerintah).

PDF document FAHRUL_ 19820520 200604 1 005.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2022
Keyword :