Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PERCEPATAN LAYANAN PENGADUAN KASUS PERTANAHAN PASCA PTSL MELALUI “APOLO” (APLIKASI “PODULOHU” ONLINE) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOALEMO

    ABDULLAH ARIEFIN SAHRUL KIRROM | 9 August 2022

Abstract


Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 51 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Sedangkan pada ayat (3) masing-masing kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab pejabat pengawas adalah mengendalikan pelaksanaan tugas/kegiatan Pelaksana di bidang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan tugas pengendaliannya, pejabat pengawas dituntut untuk memiliki kemampuan dalam melakukan kontrol, yang dalam fungsi manajemen, seringkali juga dimaknai dengan pengendalian dan pengawasan, yang dalam hal ini pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Penyelenggaraan PKP bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi manajerial Jabatan Pengawas. Pejabat Pengawas harus memiliki kompetensi untuk menjamin akuntabilitas jabatan untuk pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur karena pelayanan terhadap masyarakat benarbenar menjadi prioritas utama. Sebagai instansi pelayanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional diharapkan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Berbagai inovasi mengenai percepatan pelayanan publik telah banyak dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, mudah serta terjangkau.

PDF document ABDULLAH ARIEFIN_ 19850920 201101 1 006.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan I Tahun 2022
Keyword :