Laporan Aksi Perubahan ini merupakan laporan atas pelaksanaan
rencana aksi perubahan yang telah diimplementasikan pada Subbagian
Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta
dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I Tahun 2021.
Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
mengemban sebagian tugas dari Kanwil BPN DKI Jakarta yaitu dalam hal
mewujudkan sasaran Kegiatan Terlaksananya Dukungan Manajemen dan Tugas
Teknis lainnya di Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan mempunyai tugas untuk melaksanakan pembinaan dan pemberian
dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Salah satu fungsi dari Bagian Tata Usaha adalah menyelenggaran
pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pemantauan,
evaluasi dan pelaporan. Fungsi Bagian Tata Usaha sebagian dilaksankan oleh
Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan. Kedudukan dan fungsi dari
subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dalam struktur organisasi Kantor
Wilayah Badan Pertanahan sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor
Pertanahan