Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan bantuan teknis di bidang pembinaan perencanaan tata
ruang daerah dan kawasan tematik, serta fasilitasi pemberian persetujuan
substansi perencanaan tata ruang daerah dan kawasan tematik di wilayah Pulau
Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku, dan Pulau
Papua. Dalam melaksanakan tugas tersebut Direktorat Bina Perencanaan Tata
Ruang Daerah Wilayah II menyelenggarakan fungsi:
1. Penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan
program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan
tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi,
Pulau Maluku, dan Pulau Papua;
2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis dan
program di bidang pembinaan perencanaan tata ruang daerah dan kawasan
tematik di Wilayah Pulau Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi,
Pulau Maluku, dan Pulau Papua;
3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan bantuan teknis perencanaan tata ruang
kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota,
termasuk pemenuhan standar pelayanan minimum bidang penataan ruang;
4. Fasilitasi pemberian persetujuan substansi perencanaan tata ruang daerah
dan kawasan tematik; dan
5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.