Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Include in search.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 10:46 AM M. Hafis, S.E., M.M. PDF document AKPER M. HAFIS.pdf 23 January 2024

Kota Batam adalah satu dari sekian wilayah yang masuk dalam kawasan strategis nasional. Hal tersebut bisa kita lihat dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bintan, Kawasan Batam dan Kawasan Karimun. Dengan melihat keistimewaan yang dimiliki oleh Kota Batam, dalam hal pemerintah membuat kebijakan khusus, untuk mengatur atau mengelola Kota Batam. Tahun 1973 merupakan awal Pemerintah membuat kebijakan khusus terhadap Kota Batam, yaitu dengan menerbitkan Keputusan presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam). Pemberian Hak Pengelolaan Pulau Batam tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 menyatakan bahwa: seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam diserahkan dengan Hak Pengelolaan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (selanjutnya disebut BP Batam). Pemberian Hak Pengelolaan tersebut tetap berlanjut meskipun adanya perubahan terhadap status kawasan Kota Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di periode tahun 2007 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang. Sebagai implementasi undang-undnag tersebut, khususnya untuk Kota Batam maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas batam dengan beberapa perubahan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dikarenakan Kota Batam secara yuridis normatif diberikan Hak Pengelolaan kepada BP Batam, maka pendaftaran hak atas tanah di Kota Batam harus menggunakan mekanisme pendaftaran hak atas tanah derivatif di atas Hak Pengelolaan BP Batam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2021 juncto Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 26 Tahun 2021, Pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dan menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak sesuai dengan Surat Keputusan Pengalokasian Tanah, Faktur UWT, Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah. Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan/atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya. Melalui ketentuan ini, maka setiap masyarakat yang ingin mempunyai hak atas tanah di Kota Batam harus didahului dengan pengalokasian lahan oleh BP Batam yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen alokasi sebagaimana diatur oleh ketentuan perundangundangan. Ketentuan pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam tentu memiliki persoalan tersendiri jika dikaitkan dengan Pendaftaran Sistematis Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Batam. PTSL yang merupakan Program Strategis Nasional memberikan tantangan kepada Kantor Pertanahan Kota Batam untuk dapat melakukan sertipikasi kepada masyarakat Kota Batam dengan target yang telah ditentukan, namun untuk mencapai target tersebut tentu masyarakat membutuhkan alokasi lahan yang telah disetujui oleh BP Batam sebagai Pemegang Hak Pengalolaan. Persoalan faktual yang terjadi saat ini adalah belum adanya integrasi data pertanahan antara Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam sebagai Pemagang Hak Pengelolaan, hal ini tentu berdampak pada pelaksanaan PTSL di Kota Batam. adapun dampak tersebut antara lain: 1. Kantor Pertanahan Kota Batam tidak mempunyai data konkrit bidang tanah yang belum atau telah dialokasikan oleh BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan untuk dijadikan dasar penetapan lokasi PTSL di Kota Batam; 2. Rendahnya persetujuan rekomendasi pemberian hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan BP Batam dalam kegiatan PTSL. Sebagai contoh konkrit Pada tahun 2022 Kantor Pertanahan Kota Batam mengajukan usulan rekomendasi pemberian hak atas tanah sejumlah 5.326 bidang yang terdiri dari 7 Kelurahan dan 4 Kecamatan dalam kegiatan PTSL. Akan tetapi yang disetujui rekomendasinya hanya 3.184 (62,92%) dan jumlah yang ditolak adalah 1.876 (37,08%). Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, seksi penetapan hak dan pendaftaran adalah seksi yang mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, indentifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang diharuskan melakukan langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah sebagaimana telah diuraikan di atas.

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI ATAS HAK PENGELOLAAN MELALUI INTERGRASI DATA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA BATAM DAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:48 AM Rahmat, S.H. M.H. PDF document Laporan Aksi Perubahan.pdf 23 January 2024

Pengadaan Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia ini pada umumnya, dan di Kabupaten Langkat pada khususnya yaitu Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa mengacu pada Undang-Undang No.2 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang disertai dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021. Dalam rangka memenuhi harapan para pemangku kepentingan suatu unit organisasi maka perlu meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan hasil rumusan umum Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 6-9 Maret 2023, dimana salah satunya mengenai transformasi digital yang memerlukan penguatan faktor policy (kebijakan), people (orang) dan teknologi serta melakukan diagnosa kedalam agar penyediaan layanan secara elektronik dapat menjawab kebutuhan pemangku kepentingan. Pengadaan tanah untuk pembebasan tanah Jalan Tol Binjai Langsa di Kabupaten Langkat terdiri dari 31 (tiga puluh satu) Desa dan 8 (delapan) Kecamatan. Jumlah bidang tanah yang terkena trase Jalan Tol Binjai Langsa tersebut diperkirakan sekitar 1.353 bidang tanah dengan total luas 973,10 Hektar, sedangkan yang telah diselesaikan Inventarisasinya sejumlah 927 bidang tanah dengan total luas 685,95 Hektar. Penulis dalam kesempatan ini mengangkat Desa Halaban, Kecamatan Besitang di Kabupaten Langkat untuk menfokuskan aksi perubahan terhadap percepatan Inventarisasi tersebut adalah karena pelaksanaan Inventarisasi tanah yang ada Desa Halaban tersebut sudah terlalu lama yakni dimulai sejak tahun 2020. Sementara estimasi waktu penyelasaian Inventarisasi pengadaan tanah setiap satu desa sekitar enam sampai sepuluh bulan. Saat ini penulis bertugas sebagai Kepala seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Dalam pelaksanaan tugas Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, kami mengidentifikasikan 4 (empat) isu strategis, yaitu : 1. Banyaknya keberatan dari Masyarakat terkait invent tanah, bangunan dan tanaman. 2. Adanya ketidak sesuaian antara peta bidang tanah yang dikeluarkan Satgas A dengan trase yang ditetapkan oleh pihak kontraktor pembuat infrastruktur Jalan Tol. 3. Terbatasnya kewenangan Satgas A dan Satgas B untuk bertindak lebih leluasa untuk percepatan Inventarisasi. 4. Rendahnya pemahaman Masyarakat terkait mempersiapkan alas hak/surat tanah untuk diserahkan kepada petugas invent dalam rangka pendataan yuridis. Isu paling utama yang harus ditindaklanjuti dengan aksi perubahan adalah rendahnya pemahaman Masyarakat terkait apa-apa yang harus dipersiapkan dari Masyarakat untuk pelkasanaan invent pengadaan tanah di Desa Halaban. Adapun faktor penyebabnya adalah : 1. Kurangnya pengetahuan dari Masyarakat tentang administrasi penghadaan tanah, dan juga keegoisan Masyarakat terhadap tanahnya yang terkena lokasi pengadaan tanah, 2. Kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang invent pengadaan tanah, serta kurangnya sinergitas antara pemangku kepentingan. 3. Tertib administrasi pengadaan tanah di Desa masih merupakan hal yang asing.

Percepatan Pelaksanaan Iventarisasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Binjai-Langsa di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Melalui Pemberdayaan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Provinsi Sumatera Utara Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:48 AM SAIDAH, S.KOM., M.M. PDF document Laporan Aksi Perubahan - Saidah.pdf 23 January 2024

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019  mengamanatkan bahwa Tujuan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial Jabatan Pengawas di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), untuk terwujudnya pejabat pengawas yang berkompetensi pemimpin yang melayani.  Kompetensi dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah  kompetensi manajerial untuk menjamin terlaksananya akuntabilitas Jabatan Pengawas yaitu kemampuan dalam mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana sesuai dengan standar operasional prosedur.  Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor  5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan pasal 8 (1) kompetensi yang dikembangkan dalam pelatihan kepemimpinan pengawas merupakan kompetensi kepemimpinan pelayanan. (2) kompetensi kepemimpinan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi manajerial peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS. Revolusi Industry 4.0 merubah pola konsumsi pengguna layanan menuntut layanan yang murah, mudah, cepat dan aman. Hal tersebut didukung dengan adanya Kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Satu Data Indonesia menjadi semangat untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Interoperabilitas kelembagaan adalah bentuk penyediaan Layanan  Interoperabilitas dengan pola berbagipakai data dan informasi dalam upaya meningkatkan penyajian data dan informasi dengan mengedepankan prinsip keamanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Layanan Interoperabilitas Kelembagaan merupakan layanan Kementerian ATR/BPN yang ditujukan bagi K/L dan Unit Teknis sebagai bentuk kerjasama yang didasari atas Perjanjian Kerjasama atau dokumen penunjukan lainnya dimana bentuk, mekanisme dan data yang dibagi pakaikan tertuang didalamnya. Secara prinsip, layanan interoperabilitas ini adalah tools pengelolaan Application Programming Interface (API). API adalah aspek yang membuat interface antara satu program dengan yang lainnya mudah dalam berkomunikasi.  Data dan informasi yang dibagipakaikan adalah data dan informasi terkait penelusuran kepemilikan hak atas tanah (Asset Tracing) dimana data dan informasi tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan keterkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari K/L dalam hal ini khususnya adalah Aparat Penegak Hukum dan juga unit teknis terkait dengan hak atas tanah Kementerian ATR/BPN.  Berdasarkan data dan pengamatan yang penulis lakukan,  ditemukan adanya beberapa isu terkait Bidang Pengelolaan Data dan Informasi, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, antara lain: 1. Belum optimalnya waktu pemenuhan layanan penyajian data  dan informasi; 2. Belum tersedianya Disaster Recovery Center;  3. Belum optimalnya kualitas data pertanahan sehingga memberikan  dampak pada kualitas penyajian data dan informasi; 4. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi di  bidang pengelolaan data dan penyajian informasi. Dari data-data tersebut menunjukkan Kelembagaan Pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang belum optimalnya pemenuhan atas permintaan layanan penyajian data dan informasi asset tracing, untuk hal tersebut maka dibutuhkan adanya Peningkatan Kualitas Layanan Penyajian Data dan Informasi Melalui Pembangunan Tools Asset Tracing dalam Aplikasi Interoperabilitas Kelembagaan Pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 




Peningkatan Kualitas Layanan Penyajian Data dan Informasi Melalui Pembangunan Tools Asset Tracing dalam Aplikasi Interoperabilitas Kelembagaan pada Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 II
Tuesday, 23 January 2024, 10:48 AM Agung Mulya Utama, S.ST., M.H PDF document laporan implementasi aksi perubahan (1).pdf 23 January 2024

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan mulainya era revolusi industri keempat atau 4.0, dimana efisiensi mesin dan manusia mulai terhubung dengan internet. Menghadapi perkembangan teknologi ini Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, atau yang lebih dikenal dengan istilah lainnya yaitu e-government (e-gov) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Untuk Mengakomodir Kemajuan Teknologi saat ini dan Kemudahan dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Roadmap Transformasi Digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dijelaskan dalam gambar di bawah ini.

Roadmap di atas memberikan gambaran mengenai pentingnya peningkatan penyediaan data dalam percepatan layanan elektronik di Kementerian ATR/BPN, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. kondisi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah yang cenderung tradisional, statis, dan kurang memiliki pemahaman teknologi Hal tersebut menandakan adanya urgensi dalam menghadirkan data pertanahan berbasis elektronik yang akurat. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dalam menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan dan melakukan penyediaan data dalam bentuk elektronik. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya yang bersifat setelah dilakukan suatu kegiatan dalam hal ini penerbitan sertifikat pendaftaran pertama kali serta mengakomodir keinginan masyarakat untuk memperoleh data informasi khususnya data pengukuran baik mengenai bentuk bidang, jarak, foto tanda batas, serta posisi. Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah berinisiatif memberikan informasi berupa data elektronik yang diharapkan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan. 

PENYEDIAAN DATA INFORMASI ELEKTRONIK DALAM SURAT UKUR (SU) BAGI PEMILIK TANAH PADA KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI MENUJU SIAP DATA ELEKTRONIK (SDE) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 10:51 AM Dhuhri Sunariyanto, S,ST PDF document Laporan Implementasi Akper.pdf 23 January 2024

Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan PTSL mulai tahun 2017 sampai dengan sekarang dan telah berhasil mendaftar & memetakan mencakup seluruh wilayah desa yang ada di Kabupaten Madiun. Kondisi demikan yang menjadikan Kabupaten Madiun mempersiapkan diri menjadi Kabupaten Lengkap. Dengan status Kabupaten lengkap maka tidak ada lagi gap & overlap terhadap bidang tanahnya dan lengkap juga data fisik maupun yuridisnya. Produk PTSL menghasilkan peta lengkap berbasis persil lengkap beserta data atribut dalam obyek tanah tersebut. Disisi lain, kondisi saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun belum tersedia data dan peta persebaran tanah terindikasi terlantar. Padahal database & Peta Persebaran Tanah Terlantar merupakan salah hal yang dibahas dalam rakernas Kementerian Agraria & Tata Ruang pada bulan Maret tahun 2023 di jakarta. Oleh karena itu selanjutnya peta hasil PTSL dapat digunakan untuk menunjang kegiatan yang salah satunya dengan adanya peta tersebut dapat digunakan untuk identifikasi tanah terindikasi terlantar. 

Hasil kegiatan PTSL telah ada beberapa wilayah kecamatan yang berstatus sebagai kecamatan Lengkap, artinya bidang-bidang tanah di Kecamatan itu telah terdaftar, terpetakan dan tidak ada lagi gap & overlap. Dapat dilihat bahwa seluruh bidang tanahnya telah didaftar dan dipetakan. Berikut ditampilkan hasil contoh pemetaan dari kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Beranjak dari penjelasan singkat diatas diatas, maka dalam Laporan Aksi perubahan ini yaitu “Percepatan Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar Melalui Pemanfaatan Peta Pendaftaran Hasil Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun”.

PERCEPATAN INVENTARISASI TANAH TERINDIKASI TERLANTAR MELALUI PEMANFAATAN PETA PENDAFTARAN HASIL PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MADIUN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 10:51 AM Zikri Ilhamsyah, S.AB, M.M. PDF document Zikri Ilhamsyah_LAP.pdf 23 January 2024

Pesatnya pembangunan telah membuat permintaan akan tanah terus meningkat dari masa ke masa. Tidak hanya hitungan dekade atau tahun tapi saat ini tendensi tersebut telah sampai hingga hitungan bulan. Permintaan yang tinggi tersebut berimbas terhadap naiknya harga tanah. Bukan saja tanah yang berada di perkotaan namun juga tanah yang berada di wilayah satelit atau penyangga telah menjadi incaran terutama para pengembang atau developer. Apabila hal ini terus dibiarkan maka akan mengakibatkan pembangunan yang tidak terkendali. Oleh karenanya pemerintah melakukan mitigasi resiko dengan antisipasi melalui berbagai aturan. Salah satunya aadalah aturan mengenai penataan ruang. Pada tingkat daerah, setiap Pemerintah Daerah sebenarnya telah melakukan penanganan penataan ruang yakni ditandai dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah baik pada tingkat Kabupaten/ Kota maupun tingkat Provinsi. Setiap 5 (lima) tahun sekali, pemerintah daerah mengajukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah. Di lain pihak, Pemerintah Pusat juga gencar mencanangkan program program untuk mengatur tata ruang yan bertujuan melindungi kawasan pertanian. Kita kenal mulai dari KP2B, LP2B hingga LSD yang semua itu satu dengan lainnya ternyata memiliki filosofi yang berbeda dan luasan yang berbeda. Secara umum kondisi wilayah Kota Pariaman yang terdiri dari empat Kecamatan ini merupakan daerah Pantai kecuali Kecamatan Pariaman Timur yang memiliki sedikit perbedaan dengan tiga Kecamatan lainnya yakni berada pada permukaan yang lebih tinggi dan tidak dilalui oleh pantai. Wilayah administratif Kota Pariaman yang terdiri dari empat kecamatan ini memiliki rencana pola ruang yang berbeda-beda. Hal ini termuat dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-202. Rencana Pola Ruang Kota Pariaman yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-202 terdiri dari Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung sendiri terdiri dari Kawasan Perlindungan Setempat, Ruang Terbuka Hijau, Kawasan Konservasi dan Kawasan Ekosistem Mangrove. Sedangkan Kawasan Budidaya terdiri dari Kawasan Pertanian, Kawasan Pariwisata, Kawasan Permukiman, Kawasan Perdagangan dan Jasa serta Kawasan Pertahanan dan Keamanan. Langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-202 diatas tampaknya belum dapat dikatakan maksimal. Munculnya aturan-aturan baru yang tidak dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat telah menimbulkan reaksi dan pemahaman yang berbeda beda. Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman terkait dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media semakin memperparah gap pengetahuan yang ada. Pada saat Pertimbangan Teknis Pertanahan dimohonkan oleh pemohon ke Kantor Pertanahan, beberapa kali didapati keluhan terkait dengan kesesuaian tata ruang. Pada tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 7 (tujuh) calon pemohon yang batal mengajukan pelayanan pertimbangan teknis pertanahan disebabkan oleh karena bidang tanah yang dimohonkan masuk kedalam lahan sawah atau di masyarakat lazimnya disebut dengan zona hijau. Pada tahun 2022 lalu tercatat sebanyak 34 permohonan pertimbangan teknis pertanahan yang selesai dari permohonan yang masuk sebanyak 41 permohonan. Sebanyak 7(tujuh) permohonan gagal Hal ini tentu saja sangat berisiko terhadap kepuasan masyarakat dengan pelayanan Kantor Pertanahan Kota Pariaman karena apabil pemohon sudah terlanjur membayar SPS dan hasilnya permohonan mereka tertolak maka pasti akan menuntut ganti rugi kepada Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Di sisi lain, hal ini tentu akan memberikan citra yang buruk bagi Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Pemohon akan menceritakan kekecewaan mereka terhadap layanan Kantor Pertanahan Kota Pariaman khususnya layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Pariaman masih beruntung karena jumlah permohonan yang kecil dapat terdeteksi dini sejak awal seara manual. Akan tetapi apabila suatu saat nanti Kantor Pertanahan Kota Pariaman menjadi Kantor Pertanahan yang besar apakah kita masih dapat berharap pada keberuntungan? Penulis rasa sangat tidak mungkin bergantung seperti itu terus menerus. Dari berbagai hal diatas, terlihat bahwa faktor-faktor penyebabnya antara lain : 1. Kurangnya informasi yang disajikan di Kantor Pertanahan Kota Pariaman terkait dengan tata ruang baik secara langsung maupun penggunaan media 2. Persyaratan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dianggap sudah terstandar namun belum terkomunikasikan atau tersampaikan secara baik kepada pemohon layanan. 3. Pengetahuan masyarakat yang belum merata tentang tata ruang dan PTP 4. Terbatasnya informasi masyarakat terhada informasi tata ruang dan Persyaratan PTP.

PENINGKATAN PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN MELALUI LAYANAN ONLINE PADA FRONT OFFICE MENGGUNAKAN WEBSITE U-TARU DAN LAYANAN OFFLINE PADA BACK OFFICE DI KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:54 AM Reza Wirawardhana, S.T PDF document Lap AKSI PERUBAHAN_Reza W -Acc.pdf 23 January 2024

Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang sebagai salah satu penyedia layanan publik di bidang pertanahan senantiasa berusaha memberikan layanan terbaik untuk mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan kepada masyarakat. Sebagai Kantor Pertanahan Tipe A dan berpredikat WBK, dimana target dan volume pekerjaan yang dilaksanakan sangat banyak seperti Kegiatan Program Strategis dan Kegiatan Rutin lainnya. Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang terus berusaha memperbaiki layanan dan meningkatkan kinerja layanan kepada masyarakat sehingga masyarakat puas dengan pelayanan pertanahan di Kota Tanjungpinang. Transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat pelaksanaannya oleh pemerintah, tak terkecuali dalam sektor pelayanan publik. 

Setiap layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang mengalami berbagai macam kendala dan hambatan, diantaranya pelayanan pemeliharaan data pertanahan (7 Layanan Elektronik meliputi : Hak Tanggungan, SKPT, Roya, Pengecekan Sertipikat, Informasi Nilai Tanah dan Informasi Nilai Koordinat. Dan 7 Layanan Prioritas terdiri dari Pengecekan Sertipikat, SKPT, HT Elektronik, Roya Manual, Roya Elektronik, Pendaftaran SK, Peralihan dan Perubahan Hak) yang membutuhkan data pertanahan baik Buku Tanah, Surat Ukur dan Bidang Tanah yang valid. Oleh karena itu dibutuhkan proses peningkatan kualiatas data secara sistematis dan menyeluruh di desa/kelurahan sehingga masalah seperti yang terjadi tersebut dapat dihindari dan diminimalisir. 

Untuk mewujudkan RoadMap dan Visi ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang melalui rencana aksi perubahan ini menetapkan lokasi di 5 Kelurahan Kelima kelurahan tersebut adalah Kel. Tanjungpinang Barat, Kel. Tanjungpinang Timur, Kel. Bukit Cermin, Kel. Kampung Baru dan Kel. Penyengat. Dari hasil identifikasi kualitas data Aplikasi KKP diatas, maka dapat diketahui bahwa kualitas data pertanahan di kelima Kelurahan tersebut sangat rendah. Kondisi yang diharapkan adalah bahwa seluruh data pertanahan baik Surat Ukur, Validasi Bidang Tanah maupun Scan warkah dapat tervalidasi secara keseluruhan sehingga dapat menjadi Kelurahan lengkap. Terkait hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk melakukan Aksi Perubahan dengan membuat sebuah Rancangan kegiatan peningkatan kualitas data spasial

PENINGKATAN KUALITAS DATA SPASIAL MELALUI PERBAIKAN PETA DASAR PENDAFTARAN UNTUK MENUNJANG LAYANAN ELEKTRONIK PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA TANJUNGPINANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 10:55 AM Asriyani Hatta, S.SiT. PDF document Laporan Fix.pdf 23 January 2024

Cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Untuk mempercepat perwujudan Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia Presiden Joko Widodo menggagas “Impian Indonesia” dengan menyusun Visi Indonesia Tahun 2045 dengan 4 (empat) pilar. Dua diantaranya adalah pembangunan manusia serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola kepemerintahan. Untuk mewujudkan cita-cita tersebut tentu harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, oleh karenanya pemerintah harus mempersiapkan peningkatan kompetensi SDM terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penggerak dari perubahan dan perkembangan suatu bangsa. Dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa Pejabat Pengawas memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa pejabat pelaksana memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintah dan pembangunan. Berdasarkan arahan Presiden, melakukan terobosan dan percepatan transformasi digital menjadi sebuah adaptasi yang terus dipercepat termasuk dalam sektor pelayanan publik yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan transformasi pelayanan publik sesuai dengan RPJMN 2020-2024 salah satunya adalah EService, yaitu terwujudnya pelayanan publik yang berbasis elektronik pada setiap jenis pelayanan yang efektif dan efisien. Seperti kita ketahui bersama, saat ini banyak sekali konflik pertanahan di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah tidak dilakukannya penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara maksimal. Pada saat pemilik sebenarnya datang, secara fisik sudah banyak berubah, dikuasai oleh orang lain, tidak diketahui lagi batas-batasnya. Hal ini menuntut kita harus membuat inovasi dan gagasan perubahan untuk percepatan penanganan konflik pertanahan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien dan inovatif. Karena semakin lama kita menanganinya maka akan semakin menumpuk jumlah konflik yang ada. Hal tersebut dapat di implementasikan dengan rencana aksi perubahan melalui pembangunan sistem aplikasi yang nantinya diharapkan dapat menjadi sistem pelayanan publik yang dapat membantu masyarakat pada umumnya serta pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pinrang khususnya dalam menangani kasus pertanahan. Dengan sistem ini masyarakatdapat mengetahui jadwal mediasi secara online dan mempermudah pegawai pada SeksiPengendalian dan Pengananan Sengketa dalam peminjaman data Buku Tanah dan warkah.Berdasarkan isu permasalahan yang telah dijelaskan di atas maka dalam rangka membuat aksi perubahan, penulis membuat inovasi berbasis IT yaitu sebuah aplikasi yangdiharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan pelayananpenanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

OPTIMALISASI PENANGANAN SENGKETA MELALUI APLIKASI LAYANAN PENGADUAN SENGKETA TANAH (LaPetta) DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PINRANG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:57 AM BAYU ANGELEA WIDHIARTHA, S.T., M.URP. PDF document Implementasi_Bayu_A_final.pdf 23 January 2024

Pelaksanaan tugas sebagai pejabat pengawas dalam Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (kementerian ATR/BPN) merupakan jabatan teknis, dimana pelaksanaan tugas yang menitik beratkan terhadap tugas operasional guna mewujudkan tujuan organisasi. Tujuan organisasi dalam hal ini Kementerian ATR/BPN memiliki tujuan organisasi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang salah satunya memberikan pelayanan pertanahan dan tata ruang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) merupakan salah satu Lembaga negara yang memiliki wewenang dalam Pendaftaran Tanah (legal cadaster) di Indonesia. Salah satu tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN yang dilimpahkan kepada Kantor Pertanahan sebagai unit kerja terendah (tingkat kabupaten) adalah melayani masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah dan ruang. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga Pendaftraan Tanah di Indonesia Kementerian ATR/BPN banyak mencanangkan beberapa program kerja yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia, dimana tujuan utamanya adalah mempermudah dan mempercepat pelayanan pendaftaran tanah. Program-program tersebut antara lain Program Strategis Nasional yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan dan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN), serta layanan prioritas untuk permohonan rutin yang bersifat sporadis. Banyaknya program kerja Kementerian ATR/BPN belum menjamin baiknya pelayanan Pertanahan di Indonesia pada umumnya dan pada Kantor Pertanahan Kab. Hulu Sungai Tengah khususnya. Ada beberapa indikasi yang memperlihatkan masih rendahnya kualitas pelayanan pertanahan sebagai salah satu pelayanana publik antara lain dilihat secara kuantitatif yang menunjukkan indek pelayanan publik pada Kementerian ATR/BPN umumnya dan Kantor Pertanahan Hulu Sungai Tengah khususnya masih dibawah rerata kementerian/Lembaga negara lainnya, selain itu anggapan (persepsi) masyarakat secara umum terkait pelayana pertanahan di Indonesia masih buruk atau bias dikatakan Brand Image organisasi secara umum masih rendah. Ada beberapa hal yang menyebabkan rendahnya Indeks Pelayanan Kantor Pertanahan pada Kantor Pertanahan salah satunya adalah waktu penyelesaian produk, dimana masyarakat menganggap proses pendaftaran tanah yang berbelit dan memakan waktu yang lama. Hal tersebut memang linier dengan kondisi yang ada di Kantor Pertanahan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dimana berdasarkan temuan dari pemeriksaaan Inspektorat pada tahaun 2023 terdapat lebih dari 100 berkas permohonan dari tahun 2015 s.d. tahun 2022 yang masih menjadi tunggakan dan hampir 70% berkas tersebut merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. Berkas hasil temuan inspektorat tersebut setelah di pelajari dan dikomunikasikan dengan pemohon sebagai bagian dari tindak lanjut temuan Inspektorat diperoleh fakta bahwa tidak jalannya berkas hamper semuanya karena terjadi permasalahan dilapangan seperti batas tidak mau tanda tangan, gagal melakukan pengukuran karena tidak mengetahui batas atau terjadi kesalahan dalam penggambaran lokasi tanah pada surat tanah yang kebanyakan masih berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang diketahui oleh desa. Kurang optimalnya pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan sebenarnya tidak bisa dijatuhkan pada faktor-faktor internal saja justru faktor eksternal banyak mempengaruhi kinerja pelayanan kantor pertanahan. Seperti kondisi yang menjadikan tunggakan berkas permohonan dimana banyak tanah-tanah khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang belum clear and clean baik administrasi kepemilikan maupun penguasaannya, padahal dalam menunjang tugas-tugasnya kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan juga perlu mengedukasi dan memberdayakan masyarakat dalam kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia. Sebagaimana kita tahu data geospasial pertanahan dan tata ruang yang tersimpan di Kantor Pertanahan sangatlah banyak dan memiliki beberapa tema tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk berbahai macam keperluan (konsep multipurpose kadastral), namun memang karena edukasi, sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang pendaftran tanah masih sangat kurang maka pemanfaatan data informasi spasial pertanahan dan tata ruang menjadi rendah, termasuk pemanfaatan data geospasial ini untuk kepentingan administrasi pertanahan di desa. Adanya program kerja dari kementerian ATR/BPN yang menjadi skala prioritas nasional seharusnya dapat dimanfaatkan oleh beberapa stakeholder seperti desa untuk pengadministrasian pertanahan didesa agar meminimalisir permasalahan tanah. Salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di Kementerian ATR/BPN yang dapat dimanfaatkan oleh desa dalam menginventaris penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di wilayahnya adalah melalui Pendaftraan Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi - Luar Jawa (PTST-TLJ). Produk dari PTSL-TLJ ini berupa foto udara yang telah memiliki koreksi geometri serta bidang-bidang tanah lengkap satu wilayah desa beserta daftar nama pemilik dan/atau pengusanya. Meskipun tidak semua bidang dilakukan pengkuran lapangan namun informasi yang disajikan dapat memberikan gambaran posisi relative suatu bidang tanah dan pemilikan serta penguasaan tanah pada wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan ada peran serta masyarakat yang ikut menginventaris gambaran bidang tanah melalui metode pemetaan partisipasif. Rencana pemanfaatan dari kegiatan PTSL-TLJ ini adalah memetakan semua bidang tanah dalam satu wilayah administrasi terkecil (desa) yang nantinya dapat didaftarkan hak kepemilikan maupun penggunaan dan pemanfaatannya. Pertanyaan yang muncul bagaimana bisa dimanfaatkan apabila surat tanah yang menjadi dasar pendaftaran tanah tersebut tidak ada atau tidak benar? Akibat yang ditimbulkan selanjutnya memunculkan permasalahan pada saat didaftarkan sehingga berkas menjadi tungggakan. Atas dasar tersebut pada penulisan rencana aksi perubahan kali ini mencoba menawarkan suatu alternative solusi guna mengatasi gap yang ada dilapangan (practical gap) dengan menjadikan produk hasil PTSL-TLJ ini sebagai dasar dalam pembuatan surat-surat tanah di desa.

OPTIMALISASI PEMANFAATAN DATABASE GEOSPASIAL PERTANAHAN DAN TATA RUANG PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP TERINTEGRASI LUAR JAWA (PTSL-TLJ) MELALUI PERBAIKAN SISTEM ADMINISTRASI PERTANAHAN DESA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 10:59 AM ELLY DHIAN PRASETYA, S.ST PDF document Aksi Perubahan Elly Dhian Prasetya.pdf 23 January 2024

Berdasarkan peraturan LAN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pelatihan Kepemimpinan Pengawas, Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yang selanjutnya disingkat PKP adalah pelatihan struktural kepemimpinan pengawas yang bertujuan untuk mengembangkan Kompetensi Peserta dalam rangka memenuhi standar Kompetensi Manajerial Jabatan Pengawas. Aksi perubahan ini adalah salah satu persyaratan kelulusan dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Aksi perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkup kerja peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Pasal 4 Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyebutkan bahwa Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan terjangkau. Berdasarkan Pasal 20 dan 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas, Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi: penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan; pelaksanaan survei dan pemetaan; pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah; pelaksanaan penataan dan pemberdayaan; pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan; pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik; pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom sebagai penyelenggara pelayanan publik bidang pertanahan harus bergerak maju dan berinovasi dalam mengemban tugas yang diamanatkan konstitusi, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi digital untuk dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan di bidang pertanahan. Dalam mendukung pelayanan publik digital, seperti Tujuh Layanan Prioritas ( Peralihan Hak, Pendaftaran SK Hak, Roya, Hak Tanggungan, Pengecekan, Perubahan Hak, dan SKPT) diperlukan data siap elektronik, baik tekstual maupun spasial sebagai unsur yang tidak terpisahkan dari layanan berbasis Online. Berdasarkan data Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) per tanggal 27 Juli 2023 kondisi data siap elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Keerom baru mencapai 52% dari total keseluruhan buku tanah 38.000 lembar buku tanah. Situasi ini mengakibatkan pelayanan elektronik berjalan lambat dan durasi waktu pelayanan tidak sesuai SOP sehingga pelayanan publik belum terlaksana dengan baik.

PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI PENINGKATAN KUALITAS DATA ELEKTRONIK METODE FORENSIK KADASTER Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV