Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Include in search.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Tuesday, 23 January 2024, 9:27 AM Anang Hendri Prayogo, S.ST., M.A.P. PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan 1.pdf 23 January 2024

Pemerintah Kota Bogor memiliki aset tanah sebanyak 4024 bidang, sampai dengan saat ini terdaftar dan diterbitkan sertipikat sebanyak 1028 bidang. Kondisi demikian menyebabkan belum tertib administrasi aset Pemerintah Kota Bogor dan banyak permasalahan terkait dengan aset yang belum terdaftar tersebut. Isu dari kondisi tersebut adalah belum optimalnya pelayanan sertipikasi aset Pemerintah Daerah di Kota Bogor. Untuk mengatasi isu tersebut penulis memiliki gagasan sebagai aksi perubahan antara lain : 1. Identifikasi aset Pemerintah Kota Bogor sebanyak 100 bidang 2. Penyelesaian pensertipikatan aset Pemerintah Kota Bogor sebanyak 50 bidang 3. Peningkatan kualitas data pertanahan 4. Pemasangan tanda batas bidang tanah aset Pemerintah Kota Bogor 5. Pemanfaatan aplikasi INTIP Aksi Perubahan dilaksanakan dengan optimalisasi pelayanan sertipikasi aset Pemerintah Daerah di Kota Bogor dengan capain sebagai berikut : 1. Identifikasi aset Pemerintah Kota Bogor sebanyak 152 bidang 2. Penyelesaian pensertipikatan aset Pemerintah Kota Bogor sebanyak 124 bidang 3. Peningkatan kualitas data pertanahan 45 bidang 4. Pemasangan tanda batas bidang tanah aset Pemerintah Kota Bogor dengan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 5. Pemanfaatan aplikasi INTIP. Pencapaian implementasi Aksi Perubahan tersebut memberikan manfaat baik internal maupun eksternal antara lain : 1. Manfaat Internal a. Tertib Administrasi Pertanahan. b. Terinventarisasi permasalahan terkait aset Pemerintah Kota Bogor. c. Peningkatan kualitas pelayanan. d. Peningkatan kualitas data pertanahan. 2. Manfaat Eksternal a. Manajemen aset Pemerintah Kota Bogor. b. Dukungan upaya pengamanan aset Pemerintah Kota Bogor. c. Pemerintah Kota Bogor dapat dilayani dengan cepat. d. Produk pertanahan yang diterima lebih berkepastian hukum. e. Mengurangi sengketa yang berkaitan dengan aset Pemerintah Kota Bogor. f. Kepastian keamanan kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang aset. g. Jaminan kepastian dan keamanan bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Kota Bogor Aksi Perubahan menetapkan rencana jangka menengah yang akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2023 yaitu inisiasi PKS percepatan sertipikasi aset Pemerintah Kota Bogor dan pengesahan PKS percepatan sertipikasi aset Pemerintah Kota Bogor. Perencanaan jangka panjang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 yaitu terdaftar dan terpetakan seluruh aset Pemerintah Kota Bogor,PKS percepatan sertipikasi aset Pemerintah Kota Bogor dan optimalnya pelayanan sertipikasi aset Pemerintah Kota Bogor.

OPTIMALISASI PELAYANAN SERTIPIKASI ASET PEMERINTAH DAERAH DI KOTA BOGOR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 9:30 AM Deden Hartadi,SH.,MAP PDF document akperjadi.pdf 23 January 2024

Aksi Perubahan dengan judul “ Peningkatan Kualitas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Efektivitas Pembayaran Uang Ganti Kerugian Di Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut” dilatar belakangi oleh kesulitan masayarakat untuk memperoleh informasi terkait pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Gedebage-TasikmalayaCilacap. Tuntutan adanya transparansi danakuntabilitas publik (public accountability) pada era reformasi ini membawa dampak terhadap proses pengembangan manajemen pemerintahan di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas publik merupakan dua sisi yang tidak terpisahkan sebagai bagian dari prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance). Implikasinya, kini keduanya menjadi kajian yang marak, penerapannya pada pola perencanaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang partisipatif sebagai suatu konsekuensi logis. Isu seputar transparansi dan akuntabilitas tidak terlepas dari maraknya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana oleh oknum pegawai maupun pejabat di pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas membutuhkan media agar bisa dikomunikasikan ke masyarakat secara lebih baik dan cepat. Perencanaan pembangunan merupakan proses yang melibatkan serangkaian aktivitas sejak penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan hingga pengawasan dan evaluasi. Pentingnya perencanaan dilaksanakan adalah agar pembangunan dapat berjalan baik dari awal hingga akhir. Salah satu elemen penting dalam perencanaan pembangunan adalah data. Berdasarkan data, pemangku kebijakan bukan hanya dapat melihat capaian dan melakukan evaluasi terhadap capaian pembangunan yang telah direncanakan. Data juga dapat menjadi acuan bagi perumusan kebijakan pada pembangunan tahap berikutnya. Dengan perencanaan yang baik diharapkan sasaran pembangunan akan tercapai dan bisa menjadi titik ungkit bagi perekonomian di daerah khususnya di wilayah Kabupaten Garut. Perubahan Kinerja Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan Kualitas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Efektivitas Pembayaran Ganti Kerugian adalah : Meningkatkan kemampuan Satuan Tugas A dan Satuan Tugas B dalam pengumpulan data melalui kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Objek Pengadaan Tanah, pengolahan data lapang, dan Pembayaran Ganti Kerugian; Meningkatkan kualitas data pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan mendukung kemudahan iklim berinvestasi; Akuntabilitas proses pemberian ganti kerugian Objek Pengadaan Tanah kepada para Pihak yang Berhak. Dalam implementasi aksi perubahan “Peningkatan Kualitas Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Melalui Efektivitas Pembayaran Uang Ganti Kerugian Di Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut” penulis mendapatkan tantangan tersendiri untuk berkomitmen dan konsisten melaksanakan semua tahapan aksi perubahan yang telah direncanakan, dalam waktu yang bersamaan dengan ketugasan sehari-hari di Kantor BPN/ATR Garut. Di sisi lain inovasi yang baru tentu saja akan memberikan tantangan untuk meyakinkan kepada stakeholder internal dan eksternal bahwa inovasi yang dilakukan akan memberikan nilai kemanfaatan di masa mendatang.

PENINGKATAN KUALITAS PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM MELALUI EFEKTIVITAS PEMBAYARAN UANG GANTI KERUGIAN DI DESA KARANGMULYA KECAMATAN KADUNGORA KABUPATEN GARUT PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GARUT Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 9:32 AM Fajar Hartanto, S.H. PDF document Akper Fix.pdf 23 January 2024

Kantor pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang berada pada kabupaten yang mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Bengkulu Utara terkait pendaftaran tanah masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, terdapat permasalahan dalam pengaduan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara yaitu pemohon dihadapkan pada proses kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dalam permohonan penyelesaian sengketa pertanahan, hal ini disebabkan karena tidak adanya informasi administrasi permohonan penyelesaian sengketa pertanahan yang tersedia pada loket pelayanan. Dengan adanya permasalahan tersebut, penulis membuat inovasi dalam memecahkan masalah di atas dengan membuat Loket Layanan Informasi Dan Administrasi Aduan Sengketa Pertanahan dengan harapan bisa memberikan informasi kepada pemohon terkait kelengkapan administrasi dalam rangka permohonan penyelesaian sengketa pertanahan diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara, dimana Loket Layanan ini berada di loket pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara. Tujuan Loket Layanan Informasi Dan Administrasi Aduan Sengketa Pertanahan ini diharapkan dapat memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara terutama petugas loket. 1. Tujuan Jangka Pendek.  Tujuan jangka pendek yaitu memudahkan pemohon untuk mengetahui informasi administrasi permohonan penyelesaian sengketa pertanahan melalui loket pelayanan pertanahan. 2. Tujuan Jangka Menengah. Tujuan jangka menengah yaitu transparansi penyelesaian permohonan, pemohon mengetahui tahapan kegiatan penyelesaian sengketa pertanahan untuk berkonsultasi, dan teraturnya pelayanan penyelesaian sengketa pertanahan sehingga dapat diselesaikan dengan cepat dan secara teratur alur kegiatannya; 3. Tujuan Jangka Panjang.  Tujuan jangka panjang dengan adanya Loket Layanan Informasi Dan Administrasi Pelayanan Aduan Sengketa Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan ini dapat menjadi contoh bagi Kantor Pertanahan lain khususnya di Propinsi Bengkulu sehingga dapat memantau dan mengevaluasi pengendalian mutu pelaksanaan layanan aduan sengketa pertanahan.

PENTINGNYA PETUGAS LOKET LAYANAN ADUAN SENGKETA PERTANAHAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BENGKULU UTARA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 9:34 AM Jufry Jackson Fernando Siwu, S.H. PDF document Laporan Aksi Perubahan_Jufry 04102023.pdf 23 January 2024

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan kegiatan yang penting dan strategis, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 telah memperjelas bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dilaksanakan secara elektronik. Sebagai respons terhadap peraturan ini, Aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Tanah (SIPT) telah dirancang dan diperkenalkan untuk memfasilitasi proses ini. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengadaan tanah. Namun, dalam praktiknya, kantor pertanahan di Jakarta Barat masih menggunakan metode manual dalam mengelola dokumen, yang dapat mengakibatkan kehilangan data dan informasi penting. Untuk mengatasi isu ini, perlu dilakukan perubahan sistematis dari metode manual ke digital melalui implementasi aplikasi SIPT. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memaksimalkan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan tanah serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkahnya. Dengan demikian, akan mengurangi risiko kehilangan data dan informasi penting serta mempercepat proses pengadaan tanah. Rencana aksi perubahan mencakup beberapa langkah penting. Pertama, pembentukan tim yang efektif dan kompeten untuk mengelola transisi ini. Tim ini akan bertanggung jawab untuk memastikan transisi yang mulus dari sistem manual ke digital. Kedua, sosialisasi dan pelatihan penggunaan aplikasi SIPT kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menggunakan aplikasi ini dengan efisien dan efektif. Ketiga, entri data pengadaan tanah ke aplikasi SIPT. Ini akan memastikan bahwa semua data dan informasi penting terkait pengadaan tanah tersimpan dengan aman dan dapat diakses dengan mudah. Rencana aksi perubahan ini memiliki beberapa tujuan yang harus dicapai dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam jangka pendek, tujuannya adalah untuk membangun tim efektif dan melakukan sosialisasi serta pelatihan penggunaan aplikasi SIPT. Dalam jangka menengah, tujuannya adalah untuk meningkatkan kecepatan penyajian data dan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa aplikasi ini berfungsi dengan baik. Dalam jangka panjang, tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kehilangan data dan membuat proses pengadaan tanah lebih cepat, akurat, dan transparan. Implementasi aplikasi SIPT ini memiliki berbagai manfaat, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, aplikasi ini akan memudahkan akses data, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan tanah, serta meningkatkan 8 transparansi dan akuntabilitas. Secara eksternal, aplikasi ini akan membantu melindungi kepentingan hukum masyarakat dan memastikan pertanggungjawaban dan keterbukaan dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder. Rencana jangka menengah mencakup penyajian data yang lebih cepat dan monitoring secara berkala untuk memastikan bahwa aplikasi ini berfungsi dengan baik. Rencana jangka panjang mencakup penurunan risiko kehilangan data/dokumen pengadaan tanah dan proses pelaksanaan pengadaan tanah yang lebih cepat, akurat, dan transparan. Dengan demikian, implementasi aplikasi SIPT ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam proses pengadaan tanah di Jakarta Barat.

OPTIMALISASI PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENGADAAN TANAH (SIPT) DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH PADA SEKSI PENGADAAN TANAH DAN PENGEMBANGAN KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 9:35 AM AZWIR KASNO, S.SiT PDF document Laporan RAP.pdf 23 January 2024

Permasalahan sengketa bidang tanah semakin hari semakin banyak, sengketa batas, tumpang tindih tanah dan kepemilikan menjadi hal yang ditemui di masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan amanah di bidang pertanahan berupaya mencari solusi dan menyelesaikan hal tersebut. Khusus untuk bidang tanah yang terdaftar maupun belum terdaftar masih terdapat tumpang tindih (overlap) di lapangan. Sejak awal kegiatan pendaftaran tanah dimulai di Indonesia, kegiatan yang dilakukan melalui pendaftaran tanah secara mandiri (sporadis) maupun program pemerintah secara sistematis (kolektif/massal), belum semua berada pada posisi yang sebenarnya di peta dan lapangan. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pertanahan demi kepastian hak atas tanahnya kadang terkendala dengan hal-hal seperti di atas. Diperlukan data-data awal dan terkini (update) mengenai kepastian letak tanah tersebut. Proses kompilasi dan collect data dengan combine data dari instansi Kementerian ATR/BPN serta instansi lain terkait (stake/holder) sangat dibutuhkan. Terdengar banyak keluhan/complain dari masyarakat tentang hal ini, sedangkan di pihak instansi kita juga tidak memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Pelayanan kadang kala terhambat dan menjadi lamban karena ketidakjelasan informasi. Jika dikaitkan dengan pelayanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya Provinsi Aceh yang memiliki karakteristik wilayah yang tidak bisa dilepaskan pada sejarah masa lalu, kondisi psikologis dan sosial kultural masyarakat, banyak sekali problem terhadap tanah tumpang tindih masyarakat ini.

Dalam penyelesaian masalah atau mencari jalan keluar tentu harus dibangun suatu tim yang efektif oleh Kantor Pertanahan, isu-isu apa saja yang aktual dan menjadi prioritas saat ini. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan berkualitas terkadang tidak sabar, karena tuntutan keadaan. Disinilah dituntut pelayanan yang maksimal yang merupakan salah satu core value Ber- AKHLAK. Komunikasi yang baik dan efektif kepada pengguna layanan harus dapat dilaksanakan untuk menghindari multitafsir. Komunikasi dengan bawahan, rekan kerja agar tujuan tepat sasaran memerlukan keahlian. Persepsi dan daya tangkap orang kadang-kadang berbeda, tergantung penyampaian. 

Agar tujuan organisasi tercapai tentu dengan melakukan serangkaian perencanaan yang matang. Perencanaan kegiatan pelayanan publik melalui beberapa pendekatan dan indikator, jenis,tahapan, langkah-langkah teknis. Pelayanan publik yang menjadi tuntutan masyarakat yang serba cepat, efektif, transparan dan efisien melahirkan inovasi pelayanan baru.

Setelah pelaksanaan pengawasan pelayanan, tidak berhenti sampai disitu saja, ada tahapan pengendalian pengawasan pelayanan berupa monitoring dan evaluasi (monev). Diawali dengan perencanaan monev, pelaksanaan monev, pelaporan monev, dan tindak lanjut monev.

IDENTIFIKASI PEMETAAN BIDANG TANAH TUMPANG TINDIH PADA LAHAN TRANSMIGRASI MELALUI LAHAN PENGGANTI DI KANTOR PERTANAHAN ACEH JAYA TAHUN 2023 Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 9:37 AM RESI INDRESWARI SARNO, S.P. PDF document LAPORAN AKPER RESI SIAP SEMINAR.pdf 23 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai pelayan publik harus mampu melaksanakan penataan pertanahan yang baik, serta mampu melakukan suatu perubahan terhadap sistem konvensional yang selama ini dijalankan, baik untuk menyimpan maupun peminjaman arsip pertanahan, yaitu buku tanah dan Surat ukur. Buku tanah dan surat ukur disimpan dan dipelihara sebagai arsip hidup oleh Badan Pertanahan Nasional. Pengelolaan arsip memerlukan sumber daya yang tidak sedikit mulai dari ruang arsip, tata cara penyimpanan, tata cara peminjaman, petugas pengelola yang kompeten, dan aplikasi baik yang berupa desktop maupun website. Saat ini pengelolaan surat ukur sebanyak 75.105 bidang, dan buku tanah sebanyak 66.141 bidang, dengan sistem konvensional (manual). Sistem manual yang selama ini dijalankan untuk peminjaman surat ukur dan buku tanah yaitu dengan pencatatan manual di dalam buku peminjaman, dianggap tidak efektif dan tidak efisien karena membutuhkan waktu dan tenaga serta resiko rusak/ hilangnya buku peminjaman tersebut sehingga resiko kehilangan jejak catatan peminjaman besar. Hal ini dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan pemeliharaan data maupun di dalam kantor sendiri seperti peminjaman untuk penyelesaian sengketa maupun pengadaan tanah. Penanganan surat ukur dan buku tanah memerlukan perhatian yang khusus bagi setiap kantor pertanahan, tetapi pada kenyataannya dalam pengelolaan surat ukur dan buku tanah masih dilaksanakan dengan seadanya, baik dalam hal aspek sarana, sumber daya manusia dan anggaran. Dalam proses kegiatan di atas diperlukan suatu aplikasi data yang cepat, akurat dan informatif. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan kelancaran operasional dalam menunjang pelaksanaan pengelolaan surat ukur dan buku tanah. Teknologi  informasi dan komunikasi yang berkembang demikian pesat merupakan peluang untuk kemudahan mengakses, mengelola, dan pendayagunaan informasi secara cepat dan akurat.

PENINGKATAN KUALITAS PENGELOLAAN ARSIP BUKU TANAH MELALUI APLIKASI SI-CEPAT (SISTEM INFORMASI CEPAT PEMINJAMAN BUKU TANAH) PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA METRO Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 9:40 AM HAER HERDDIANSJAH, S.SiT PDF document IMPLEMENTASI RAP_HAER HERDIANSJAH.pdf 23 January 2024

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan Rancangan-Rancangan pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek (tahunan) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu kesatuan dalam sistem pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan daerah senantiasa konsisten, sejalan dan selaras dengan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten. Selain itu hendaknya juga dilakukan secara bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing serta memperhatikan kondisi dan potensi yang dimiliki, sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Kabupaten Garut merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Garut memiliki bentang alam dari mulai pegunungan hingga dataran pesisir di bagian Selatan Jawa. Memiliki iklim tropis basah (humid topical climate), 9 bulan basah dengan rata-rata curah hujan 2.500 – 4.000 mm membuat Kabupaten Garut memiliki tanah yang subur dan untuk saat ini kontribusi ekonomi tertinggi berdasarkan PDRB menurut lapangan usaha berasal dari sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

Sebagaimana kita ketahui, tanah merupakan wadah manusia melangsungkan kehidupannya serta media tanam untuk menunjang perekonomian petani. Seiring bertambahnya waktu, kebutuhan tanah semakin meningkat. Pada tanah perusahaan yang secara fisik terlihat di telantarkan, kini diokupasi oleh msayarakat sehingga menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu terdapat juga permasalahan akibat pemanfaatan tanah yang menjadi Kawasan Hutan. Kondisi tersebut membuat pemerintah membuat suatu terobosan dengan adanya kebijakan reforma agraria.

Kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan social melalui reforma agrarian mencapai puncaknya dengan dikeluarkannya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang mengharuskan dilakukannya reforma agraria. Berdasarkan kebijakan tersebut maka dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022. Dengan adanya GTRA di Kabupaten Garut diharapkan dapat mengurangi permasalahan agraria yang ada.

Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Pasca Penyerahan Sertipikat Hak Kepemilikan Bersama Melalui Pembentukan Model Di Desa Karangwangi, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 9:41 AM Satria Eri Wibowo, S.ST., M.M. PDF document Laporan Aksi Perubahan_SATRIA ERI WIBOWO_draft.pdf 23 January 2024

Dalam Rapat kerja Teknis Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2023 disampaikan data berdasarkan grafik perkembangan penanaganan kasus pertanahan baru dari tahun 2015 sampai dengan 2023, jumlah total kasus sebanyak 42.421 kasus, sedangkan yang dapat diselesaikan sebanyak 18.528 kasus. Sisa yang belum belum diselesaikan sebanyak 23.893 kasus atau 43,60%. Hal ini mencerminkan ditemukan adanya gap atau isu antara keadaan saat ini dengan kondisi yang diharapkan dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus yang dirasa masih lambat. Berdasarkan rekapitulasi data penanganan kasus pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta tahun 2015 s.d. 2023 yang dilaporkan pada aplikasi Justisia, penanganan sengketa sejumlah 66 kasus sedangkan penanganan perkara sejumlah 119 perkara. Terhadap penanganan sengketa yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2015 s.d. 2023 oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan belum sepenuhnya dilaporkan pada aplikasi Justisia terutama terhadap sengketa yang belum selesai penanganannya tidak seiring dengan jumlah sengketa yang meningkat. Tidak dipungkiri dalam kurun waktu tersebut juga timbul kasus baru yang sulit untuk dilakukan pencegahannya. Adapun terhadap penanganan perkara yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2015 s.d. 2023 terdapat sebagian kasus yang merupakan tindak lanjut dari penanganan sengketa yang oleh para pihak dilakukan upaya hukum dengan menempuh jalur pengadilan. Atas kondisi tersebut berpotensi adanya kasus pertanahan yang kompleks atas suatu bidang tanah, yaitu selain melekat sengketa juga melekat perkara di atasnya sehingga diperlukan database kasus pertanahan yang bersifat tunggal. Kejahatan pertanahan juga semakin massif, namun sulit untuk teridentifikasi karena berjalan secara sistematis yang secara tidak langsung berada di dalam kasus pertanahan yang sedang ditangani. Dari kelima isu strategi aksi perubahan, “Digitalisasi dan Integrasi Data Penanganan Kasus Pertanahan” menjadi skala prioritas. Hal ini juga selaras dengan Pengembangan Aplikasi Justisia sebagai instrumen pengelolaan kasus dalam bentuk sistem informasi penanganan kasus tindak lanjut ketentuan Pasal 51 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang akan menjadi isu prioritas yang juga menjadi ide/gagasan aksi perubahan yaitu : “Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Justisia melalui Digitalisasi dan Integrasi Data Penanganan Kasus Pertanahan Berbasis Bidang Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta”

OPTIMALISASI PEMANFAATAN APLIKASI JUSTISIA MELALUI DIGITALISASI DAN INTEGRASI DATA PENANGANAN KASUS PERTANAHAN BERBASIS BIDANG TANAH PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 9:42 AM Empat Fatimah Patmayanti, S.Sos PDF document Laporan FIKS Implementasi AP_Empat Fatimah P, S.Sos.pdf 23 January 2024

Pembaruan Zona Nilai Tanah adalah kegiatan untuk memutakhirkan nilai tanah yang terkandung dalam Zona Nilai Tanah, sehingga perubahan atas nilai tanah yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti, inflasi ekonomi, perubahan penggunaan lahan, atau faktor lainnya dapat terdeteksi. Pada tahun 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya mempunyai Target Pembaruan Zona Nilai Tanah Swakelola sebanyak 200 titik sampel yang tersebar di delapan Desa yang ada di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yaitu desa Dawagung, desa Sukanagalih, desa Sukaraja, desa Rajamandala, desa Manggungsari, desa Tanjungpura, desa Rajapolah, dan desa Manggungjaya.

PERCEPATAN PROGRAM PEMBARUAN ZONA NILAI TANAH DENGAN KETERLIBATAN PIHAK EKSTERNAL SECARA EFEKTIF PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 9:49 AM Sholin Erbin Mart Rajagukguk, S.E., M.H. PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN_SHOLIN EMR_compressed.pdf 23 January 2024

Kementerian ATR/BPN sebagai pelaksana kebijakan pemerintah di bidang tata ruang dan pertanahan saat ini memiliki beberapa kegiatan yang termasuk dalam program prioritas nasional, program prioritas kementerian dan program prioritas bidang. Dalam rangka memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan serta keberhasilannya, tentu saja tidak hanya diperlukan dukungan sumberdaya manusia, finansial, infrastruktur serta metode pelaksanaan secara teknis yang telah mengakomodir kemajuan teknologi, namun juga harus didukung dengan strategi komunikasi yang efektif, masif, terpola dan memiliki standar serta melibatkan partisipasi pemangku kepentingan yang lain sebagai key person. Metode strategi komunikasi publik dipilih dengan memperhatikan prinsip SMART: a. Simple and clear, pesan yang ingin disampaikan ringkas dan jelas serta disesuaikan dengan target audiens yang disasar; b. Measurable, efektivitas metode strategi komunikasi publik dapat terukur. Salah satu ukuran yang dapat dipakai adalah oplah jika menggunakan metode penerbitan di media massa; c. Achievable, metode yang dipilih dipastikan dapat terlaksana dengan memperhitungkan risiko dan asumsi yang mungkin muncul; d. Reasonable, metode yang dipilih masuk akal tidak saja dari segi pembiayaan tetapi juga dari dukungan sumber daya manusia. e. Time and location specific, penjadwalan waktu dan tempat untuk melaksanakan metode strategi komunikasi sudah ditentukan secara jelas. Salah satu bentuk implementasi Strategi Komunikasi yang dirancang dan diterapkan di level kementerian/pusat, pelaksanaan program-program strategis oleh Kementerian ATR/BPN perlu disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi ini ditujukan guna meningkatkan kesadaran (awareness) dan pemahaman akan pentingnya pelaksanaan program strategis baik itu Program Strategis Nasional, Program Prioritas K/L maupun Program Prioritas Bidang. Setelah kesadaran terbangun, hal penting yang diharapkan kemudian adalah dorongan keterikatan (engagement) serta partisipasi masyarakat dari seluruh lini: masyarakat umum, pengambil keputusan di tingkat daerah hingga pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, sebagai bentuk feedback assessment oleh Lembaga Eksternal semacam Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjelaskan hasil observasi dan penelitian mereka bahwa : 1. Nilai IPK 2017 : Urutan ke-2 K/L Probability Coruption Behaviour; 2. SPI ATR/BPN 2022 : 70,87; 3. 65% Layanan masih Kuasa (Terlebih di Kota Besar); 4. 74% Berkas layanan melebihi SOP; 5. Banyak jenis Layanan belum dipahami masyarakat Dari hasil feedback tersebut, perlunya penguatan peran komunikasi media sosial Kementerian ATR/BPN (dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran) dalam mensosialisasikan layanan pertanahan yang sudah atau modifikasi layanan pertanahan melalui 7 Layanan Prioritas.

OPTIMALISASI STRATEGI MEDIA SOSIAL DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT DAN KINERJA 7 LAYANAN PERTANAHAN PRIORITAS PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PESAWARAN Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV