Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


        
 
Pemilik Dokumen:
File Dokumen:
Tanggal Publish:
Include in search.
Abstrak Dokumen:
Judul Dokumen:
Kategori File:
Jenis Pelatihan:
Tags:
Author first name:
Author surname:

Daftar Repository Sharing Knowledge

Kementerian ATR/BPN


Select Tanggal Upload Pemilik Dokumen File Dokumen Tanggal Publish Abstrak Dokumen Judul Dokumen Kategori File Jenis Pelatihan Tahun Pelatihan Angkatan Tags
Wednesday, 17 January 2024, 11:30 AM Lidyia Balalembang, S.P PDF document LAPORAN AKPER LIDYIA BALALEMBANG.pdf 17 January 2024

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana tertuang  dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2019 menjadi dasar semua lembaga pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi peserta dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial. Hasil akhir dari proses pelatihan ini adalah membentuk seorang leader yang memiliki kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku PNS yang dapat diamati dan diukur dan terlihat dalam kompetensi pimpinan melayani dan dapat melahirkan Akuntabilitas Jabatan yakni kemampuan mengendalikan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, salah satu yang menjadi Tugas pokok dan fungsi Subbagian Umum dan Humas adalah Pelaksanaan Urusan Hubungan masyarakat dan Protokol (termasuk didalamnya Tata Usaha Pimpinan). Kegiatan pelaksanaan kehumasan dan protokol juga dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan jaman, pemanfaatan teknologi dalam menjalankan tugas dan fungsinya menjadi sangat penting demi peningkatan kinerja. Hubungan masyarakat adalah seni berkomunikasi dengan publik untuk membangun dan menjaga citra lembaga sedangkan keprotokolan adalah serangkaian kegiatan atau urutan kegiatan yang didalamnya meliputi aturan-aturan dan tata cara yang terdapat dalam acara resmi maupun acara-acara kenegaraan. Dalam pelaksanaannya subbagian Umum dan Humas juga bertugas mengurusi Tata usaha pimpinan, Tata usaha Pimpinan adalah Kegiatan memberi bantuan dalam mengelola informasi pimpinan. 

Peningkatan Kualitas Agenda Pimpinan Melalui Pemanfaatan Layanan Kalender Manajemen Waktu dan Penjadwalan (Google Calendar) Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua. Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 11:44 AM Made Widiartana, S.Si.T., M.H. PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan PKP Made Widiartana FIX.pdf 17 January 2024

Tanah sebagai kebutuhan dasar manusia, karena sebagian besar aktivitas  manusia dilakukan di atas tanah, sejak lahir sampai mati manusia membutuhkan tanah untuk melangsungkan hidupnya. Kewenangan Negara dalam mengatur tentang pertanahan diamanatkan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat, maka sebagai wujud penerapan sila ke dua Pancasila yang menyangkut hak asasi warga negara Indonesia dan demi tercapainya kepastian hukum serta keadilan terhadap hak atas tanah, negara melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dalam penerapan kepemimpinan Pancasila sebagai landasan bagi pelaksanaan kegiatan layanan bagi masyarakat, pemerintah dituntut untuk dapat memberikan kemudahan, kepastian dan kejelasan atas layanan yang diberikan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kabupaten Badung dengan 6 Kecamatan dan 62 desa/kelurahan dan wilayah yang membentang utara-selatan ditengah-tengah pulau Bali memiliki beragam topografi dari yang datar di pesisir pantai di wilayah selatan hingga ke perbukitan di wilayah utara. Wilayah selatan memiliki tingkat kepadatan penduduk yang lebih tinggi di banding dengan wilayah utara, persentase pendaftaran tanahnya juga di dominasi oleh wilayah selatan. Dalam rangka persiapan layanan pertanahan secara elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung telah mulai melaksanakan kegiatan validasi data pertanahan yang diawali dengan input atau entry data pada aplikasi KKP (Komputerisasi Kegiatan Pertanahan). Semua dokumen otentik yang ada dilakukan digitalisasi dan validasi termasuk melakukan unggah dokumen berupa hasil scan dokumen otentik tersebut. Hal hal diatas saling terkait dan mempengaruhi kualitas data pertanahan yang menjadi dasar layanan elektronik di bidang pertanahan, ke semuanya perlu mendapat penanganan dengan baik sehingga layanan pertanahan tidak terganggu. Aksi perubahan yang dipilih untuk dilakukan adalah perbaikan kualitas data pertanahan sehingga memenuhi kriteria valid sesuai petunjuk teknis PTSL Nomor 01/JUKNIS-300.01.01/II/2019 hingga terwujud kabupaten lengkap sesuai surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang nomor B/UK.03.01/84-300/III/2023. Aksi perubahan ini mengambil judul “Peningkatan Kualitas Layanan Elektronik melalui Optimalisasi Validasi Data dengan metode Kolaborasi Validasi Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung”. 




PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ELEKTRONIK MELALUI OPTIMALISASI VALIDASI DATA DENGAN METODE KOLABORASI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 1:20 PM Asnani, S.P. PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan_Asnani_K4.pdf 17 January 2024

Arah pembangunan SDM Aparatur ditujukan pada SDM Aparatur yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pembangunan SDM juga diarahkan agar mampu beradaptasi terhadap perubahan global yang sangat dinamis. Pada konteks ideal, segenap praktik dan keseharian organisasi menjadi sarana riil pewarisan teladan dan geladi kepemimpinan personel organisasi. Namun demikian, banyak organisasi dengan sumber daya yang memadai akan melengkapi diri dengan pelatihan kepemimpinan. Dalam konteks pelatihan kepemimpinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana hal tersebut diatas telah mengacu kepada nilai-nilai dasar bela negara. Peningkatan fokus atensi publik serta tema kegiatan dan kebijakan pemerintah pada “bela negara” merupakan upaya untuk meningkatkan kontribusi beragam profesi dan lapisan masyarakat dalam memaknai praktik bela negara. Pelatihan kepemimpinan ASN dalam kaitannya dengan bela negara dengan demikian tidak hanya diharapkan untuk dapat menjebol stigma bela negara yang dominan sektoral pertahanan keamanan. Transformasi pelayanan publik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan sebagai pelayan publik dituntut bergerak cepat mewujudkan pemerintahan yang digital. Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap informasi layanan pertanahan menyebabkan terjadinya tunggakan penerimaan dimuka sehingga berpengaruh terhadap pendapatan atau realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyelesaian layanan pendaftaran tanah melebihi SOP, Terbatasnya penyebaran informasi layanan kepada masyarakat, kurangnya Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan sosialisasi terhadap layanan informasi pertanahan serta jarak tempuh sebagian besar masyarakat yang cukup jauh untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan menjadi perhatian serius bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam rangka memperbaiki kinerja dan meningkatkan pelayanan publik berbasis elektronik (e-service), dengan harapan penyampaiaan informasi dan atau pelayanan konsultasi pertanahan secara optimal dapat lebih cepat diterima, mudah dan akuntabel dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, penulis menyusun Laporan Implementasi aksi perubahan dengan judul “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Layanan Pertanahan melalui SULTAN KONSEL (Konsultasi Layanan Pertanahan - Komunikasi Seluler) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan”.




Peningkatan Pemahaman Masyarakat T erhadap Layanan Pertanahan melalui SULTAN KONSEL (Konsultasi Layanan Pertanahan Komunikasi Seluler) Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2016 I
Wednesday, 17 January 2024, 1:33 PM adam Husain, S.Tr PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan-Sadam Husain, S.Tr.pdf 17 January 2024

Indonesia saat ini sedang menghadapi perubahan dan beradaptasi dengan  Industri 5.0. Perubahan  yang  mengarah  pada dunia digital mengharuskan semua pemerintahan secara aktif melakukan adaptasi menuju perubahan digital. Perubahan ini tentu tidak hanya didukung oleh teknologi yang digunakan tetapi juga dibutuhkan ASN yang agile dan Smart. Hal ini dilakukan agar dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini terus melakukan berbagai invoasi teknologi yang berguna untuk mempercepat proses pendaftaran tanah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Bagi kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional khususnya Kantor Pertanahan di daerah, pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan pertanahan yang mampu membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan baik terkait pendaftaran sertipikat maupun pemeliharaannya yang umumnya dicerminkan dengan durasi proses penyelesaian kegiatan tetap waktu. Warkah adalah dokumen pertanahan yang menjadi alat pembuktian data fisik maupun yuridis yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah. Buku tanah dan Surat ukur merupakan salah satu bagian dari Warkah . Pengarsipan warkah memerankan peranan penting dalam proses pendaftaran Tanah terutama untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang termaksud dalam kategori 2 dan kategori 4. Kategori 2 yaitu bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya memenuhi syarat namun terdapat perkara sedangkan kategori 4 yaitu bidang tanah yang sudah terdaftar namun belum terpetakan. Warkah menjadi bukti otentik dan juga sebagai langkah awal dalam menyelesaikan kedua kategori tersebut.  Pada Pertanahan Kabupaten Mamuju, layanan secara elektronik yang diterapkan adalah pengecekan sertipikat dan masih belum optimal. Hal ini disebabkan  oleh data arsip warkah yang masih belum 100% digital. Data arsip yang belum terdigitalisasi dengan optimal tidak hanya berdampak pada pelayanan yang elektronik tetapi juga berdampak pada pelayanan pertanahan lain baik itu pemeliharaan data maupun terkait pengukuran yang melibatkan arsip buku tanah dan surat ukur. Melalui komitmen dalam menuju layanan ATR/BPN yang berstandar dunia maka penting insan BPN memiliki jiwa Bela Negara berupa Kontibusi dan Berkolaborasi dalam percepatan dan perbaikan data pertanahan seperti validasi buku tanah dan surat ukur selain penting setiap insan pelayan publik juga Melayani masyarakat dengan Kode Etik.   

Optimalisasi Pengelolaan Basis Data Geospasial Pertanahan Melalui Percepatan Validasi Data Tekstual dan Spasial Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 1:41 PM Anshar Wirawan, SE., MM. PDF document LAPORAN IMPLEMENTASI PKP 2023 anshar.pdf 17 January 2024

Saat ini Indonesia sedang memasuki era revolusi industri 4.0, era di mana disrupsi teknologi digital semakin masif. Industri 4.0 atau revolusi industri keempat adalah istilah yang secara umum digunakan untuk tingkat perkembangan industri teknologi. Untuk tingkatan ini, berfokus pada teknologi-teknologi yang bersifat digital. Pada era ini, teknologi serta sistem digital seperti cloud computing, internet of things, dan artificial inteligent dimanfaatkan sebagai alat yang dapat membantu memudahkan aktivitas sehari-hari. Dalam hal mewujudkan visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yakni “Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat”, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan  Nasional Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024. Untuk mencapai visi tersebut diatas, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan 2 (dua) misi yakni : “Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan, dan Berkeadilan serta Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia”. Bahwa menunjang visi dan misi Kementerian ATR/BPN menuju kelembagaan yang berstandar dunia baik dalam penataan, pelayanan ruang dan pertanahan.  Berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2023 berhasil menetapkan 7 (tujuh) layanan prioritas  dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No.440/SK/HR.02/III/2023 Tanggal 6 Maret 2023. Adapun tujuan dari dikeluarkannya Keputusan Menteri tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperbaiki Indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan agar dapat berjalan secara sistematis, efektif, efisien dan tepat waktu sehingga meningkatkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat atas layanan pertanahan. Dari 7 (tujuh) layanan elektronik yang telah dilaksanakan terdapat kendala yang sangat krusial yakni kurangnya presentase data siap elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bitung, karena data siap elektronik menjadi pondasi atau dasar dari semua layanan elektronik dan dapat menyanggupi cita-cita Kementerian ATR/BPN yakni Layanan Pertanahan yang berbasis blokchain dan dapat memonetisasi informasi layanan pertanahan. 

Peningkatan Kualitas Pelayanan Pemeliharaan Pendaftaran Tanah melalui Percepatan Kualitas Data KW 4, 5, 6 Berbasis Elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Bitung Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Wednesday, 17 January 2024, 1:47 PM MOH FAUZI RAHMAN, S. Sos. M.H. PDF document Moh Fauzi Rahman_Laporan Implementasi Aksi Perubahan_070823.pdf 17 January 2024

Peran kepemimpinan sangat diperlukan dalam upaya mengatasi perubahan serta mempertahankan dan mengembangkan eksistensi organisasinya. Kepemimpinan dipercaya sebagai satu kekuatan kunci penggerak organisasi yang mampu membangun suatu budaya baru yang sesuai dengan perubahan. Sehingga Kementerian ATR/BPN terus berbenah menuju ke arah perubahan. Dengan inovasi-inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas dan kualitas organisasi, inovasi juga dihasilkan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat Setelah 4 (empat) tahun membangun pondasi layanan pertanahan dan tata ruang berkualitas serta berbasis elektronik, di tahun 2024 diharapkan memberikan dampak pada kepastian hak atas tanah yang selanjutnya mendukung  tercapainya visi Kementerian ATR/BPN pada tahun 2024 menjadi insititusi berstandar dunia. Penulis Rencana Aksi Perubahan saat ini bertugas sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, dengan uraian tugas melaksanakan, inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT. dan secara hirarki turut mempunyai tanggung jawab atas Pelayananan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu. Dengan beberapa masalah diatas apabila tidak ditangani maka akan terjadi penurunan kualitas pelayanan publik, untuk itu penulis menyusun Rencana aksi perubahan dengan judul “Optimalisasi Pelayanan Pertanahan Melalui Pertamax Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu“ 

 


Optimalisasi Pelayanan Pertanahan Melalui Pertamax Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 I
Tuesday, 23 January 2024, 8:58 AM RAHMI YUDIANTI, S.H., M.Sc., Ph.D PDF document AP Rahmi Yudianti.pdf 23 January 2024

Koordinasi yang efektif dalam sebuah organisasi sangat diperlukan karena tanpa adanya koordinasi maka setiap anggota dalam organisasi tidak memiliki pegangan mana yang harus diikuti, yang akhirnya akan merugikan organisasi itu sendiri. Koordinasi merupakan salah satu fungsi admnistrasi dan manajemen untuk melakukan berbagai kegiatan agar tidak terjadi kekacauan, percekcokan, kekosongan kegiatan, dengan jalan menghubungkan, menyatukan dan menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerjasama yang terarah dalam usaha mencapai tujuan organisasi. Usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut antara lain dengan memberi instruksi/perintah, mengadakan pertemuan dan memberikan penjelasan, bimbingan atau nasihat (Handoko (2016: 162). Pentingnya koordinasi dalam rangka untuk mengarahkan aktivitas kearah pencapaian tujuan organisasi dan mengurangi ketidakefisienan serta konflik yang merusak organisasi. Pengkoordinasian dimaksudkan agar para pimpinan mengkoordinir sumber daya manusia dan sumber daya lain yang dimiliki organisasi tersebut. Kekuatan suatu organisasi tergantung pada kemampuannya untuk menyusun dan memadukan berbagai sumber dayanya dalam mencapai suatu tujuan. Kegiatan dari satuan-satuan organisasi berbeda dalam kebutuhan integrasi. Kebutuhan akan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan komunikasi pelaksanaan tugas dan derajat saling tergantung bermacam-macam satuan pelaksananya (Handoko, 2016: 190).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terkait pengendallian dan penertiban tanah dan ruang di Indonesia, maka Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menyusun platform spasial produk-produk pengendallian dan penertiban tanah dan ruang di Indonesia dalam Spasial Geoportal Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Permasalahan yang ada dalam perencanaan kegiatan pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang dalam penyusunan program dan anggaran adalah kurangnya koordinasi antar direktorat dalam penyampaian hasil capaian target sehingga memperlambat dalam penyusunan program dan anggaran dan penyusunan program yang kurang sesuai dengan probis dikarenakan hasil kerja antar direktorat tidak/belum terintegrasi. Pemanfaatan IT dalam hal ini Gisliner dalam dilakukan untuk percepatan penyusunan program yang efektif dan akurat yang bersinergi dan kolaborasi, Hal ini juga termasuk laporan capaian target untuk program pengelolaan pertanahan di daerah sehingga dapat dianalisa kendala manfaat secara akurat dalam rangka penyusunan program dan anggaran di daerah untuk tahun berikutnya

PERCEPATAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN TANAH DAN RUANG MELALUI PENGEMBANGAN GISLINER Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 9:10 AM Sugama Putra, S.Kom., S.H., M.H. PDF document Laporan Aksi Perubahan Sugama Putra Full TTD_.pdf 23 January 2024

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah menetapkan tematik tahunan pembangunan pertanahan dan tata ruang yaitu peningkatan kualitas di tahun 2020, peningkatan kualitas menuju transformasi digital di tahun 2021, berbasis elektronik di tahun 2022 dan tahun 2023, serta stelsel positif dan berstandar dunia di tahun 2024. Akan tetapi tematik tahunan tersebut sering kali dihadapkan pada isu-isu yang dapat menjadi bottleneck seperti sumber daya manusia, anggaran, peralatan/perlengkapan, serta sarana dan prasarana. Oleh karena itu, insan pertanahan perlu menggagas inovasi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing sehingga dapat berkontribusi mewujudkan tematik tahunan pembangunan pertanahan dan tata ruang secara konkret.
Tematik tahunan di atas sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dewasa ini. Teknologi informasi memungkinkan penggunanya untuk memanfaatkan fitur-fitur yang disediakan secara optimum guna menunjang pekerjaan dan menawarkan beragam pilihan dari yang stand alone, online, berbayar dan tidak berbayar (free). Bilamana dimanfaatkan secara tepat maka teknologi informasi mampu mendorong percepatan penyelesaian kegiatan karena penggunanya dapat lebih baik dalam mengendalikan, mengawasi, memonitor dan mengevaluasi setiap tahap kegiatan. Sudah tentu pemanfaatan teknologi informasi juga dapat diaktualisasikan untuk mendorong percepatan kegiatan pelaksanaan Pengadaan Tanah sekaligus memitigasi permasalahan yang akan muncul.

Dalam kaitan hal di atas maka Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi kiranya perlu memanfaatkan teknologi informasi dengan merancang suatu portal yang mampu menyajikan data dan informasi yang komprehensif dan informatif mengenai pelaksanaan Pengadaan Tanah. Portal ini dapat dimanfaatkan penggunanya sebagai instrumen penunjang pengambilan keputusan, percepatan, dan mitigasi risiko kegiatan, yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja (online) sehingga diharapkan segala macam masalah terkait kegiatan dapat diambil langkahlangkah penyelesaiannya. Dalam hal ini portal tersebut dinamakan Portal Data dan Informasi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Sukabumi (Pordasi-Peta-Bumi).

PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL CIAWI-SUKABUMI MELALUI PEMANFAATAN PORTAL DATA DAN INFORMASI PENGADAAN TANAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKABUMI Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III
Tuesday, 23 January 2024, 9:25 AM Alfiyah Romadhoni Fahruriza, S.Kom, M.Si PDF document laporan implementasi Alfiyah.pdf 23 January 2024

Sekretariat Direktorat Jenderal PSKP hadir dengan 6 fungsi utama, yang salah satunya berkaitan dengan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran baik pusat maupun daerah. Isu utama dalam hal penyusunan anggaran daerah, yaitu Penyusunan usulan rencana kerja dan anggaran kementerian/ lembaga (RKA-KL) yang belum optimal dan sebatas ‘business as usual’. Untuk mengatasi isu tersebut, Penulis merancang Aksi Perubahan dengan judul “Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Justisia Untuk Penetapan Target dan Anggaran Penyelesaian Kasus Pertanahan Pada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan”. Output utama dari gagasan tersebut berupa forum komunikasi dengan nama “Ask Program PSKP” yang dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/AskProgramPSKP. Inovasi Ask Program PSKP berbasis online sebagai aksi perubahan pada Diklat PKP merupakan terobosan inovasi untuk memberikan kemudahan akses bagi Kabid PPS, Kabag TU dan Ditjen PSKP untuk berkomunikasi dalam rangka penyusunan anggaran secara efektif, efisien, cepat dan transparan. Melalui forum komunikasi ini, dapat memberi kemudahan bagi satuan kerja di daerah dalam menyamakan persepsi, mencari solusi serta meningkatkan transparansi atas permasalahan perencanaan penganggaran untuk percepatan dan peningkatan penyelesaian penanganan kasus pertanahan dalam mewujudkan penyelesaian kasus pertanahan secara tegas, tuntas dan terukur.

Optimalisasi Pemanfaatan Aplikasi Justisia Untuk Penetapan Target dan Anggaran Penyelesaian Kasus Pertanahan Pada Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 IV
Tuesday, 23 January 2024, 9:25 AM Laila Keumala, S.P. PDF document Laporan Implementasi Aksi Perubahan (1).pdf 23 January 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Bobot nilai kinerja untuk setiap indikator IKPA adalah sebagai berikut: 1. Revisi DIPA : 10 persen (Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran) 2. Deviasi Halaman III DIPA : 10 persen (Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran) 3. Penyerapan Anggaran : 20 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 4. Belanja Kontraktual : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 5. Penyelesaian Tagihan : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 6. Pengelolaan UP dan TUP : 10 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 7. Dispensasi SPM : 5 persen (Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran) 8. Capaian Output : 25 persen (Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran)

Perhitungan nilai IKPA dan penyediaan informasi IKPA dapat diperoleh melalui aplikasi OM-SPAN yang dapat diakses pada https://spanint.kemenkeu.go.id/. Kategori nilai IKPA adalah sebagai berikut: 1. Sangat baik, apabila nilai IKPA ≥ 95; 2. Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95; 3. Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89; dan 4. Kurang, apabila nilai IKPA < 70.

Tidak adanya keterlibatan dan komitmen tiap seksi dalam menentukan rencana pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran menjadi salah satu penyebab ketidaksesuaian antara rencana realisasi dengan penyerapan anggaran, sehingga berpengaruh terhadap rendahnya Nilai IKPA. Dengan demikian, penulis melakukan kegiatan Aksi Perubahan dengan judul “Peningkatan Nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran melalui Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar” sebagai gagasan kreatif dalam memecahkan masalah yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar dan dilaksanakan dengan Core Values ASN BerAKHLAK.

PENINGKATAN NILAI INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN MELALUI MONITORING DAN EVALUASI PENYERAPAN ANGGARAN PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ACEH BESAR Aksi Perubahan PKP Pelatihan PKP 2023 III