Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Yang Terdiri Dari Asset Reform (Penataan Aset) Dan Access Reform (Penataan Akses) Diterbitkan Dalam Upaya Memenuhi Amanat Pengaturan Dan Pengelolaan Agraria Agar Dapat Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat Dengan Pesat. Access Reform Atau Penataan Akses Merupakan Bagian Penting Yang Tidak Terpisahkan Dari Reforma Agraria. Access Reform Merupakan Sebuah Proses Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Tanah. Hal Ini Dilakukan Pasca Diberikannya Sertipikat Tanah Atau Legalisasi Aset. Sesuai Dengan Bab VI Percepatan Penataan Akses Dilakukan Melalui Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Huruf c. Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria Dilaksanakan Dengan Basis Klaster Melalui Kegiatan Pemanfaatan Tanah. Tujuan Reforma Agraria Adalah Untuk Mencapai Distribusi Tanah Yang Lebih Adil Dan Efisien, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Terutama Bagi Para Petani Dan Kelompok Masyarakat Yang Berperan Dalam Sektor Pertanian. Reforma Agraria Bertujuan Untuk Mengatasi Ketidaksetaraan Kepemilikan Tanah, Meningkatkan Produktivitas Pertanian, Mengurangi Kemiskinan Di Pedesaan, Dan Secara Keseluruhan Memberikan Dampak Positif Pada Ekonomi Dan Kehidupan Sosial Masyarakat.
Laporan Aksi Perubahan Husni Rumoh Pemberdayaan v3.pdf