Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Optimalisasi Layanan Pendaftaraan Tanah Pertama Kali Melalui Integrasi Informasi Rencana Tata Ruang Dengan Peta Bidang Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan

    Ambar Tri Widiatmoko, A.Md. | 24 June 2024

Abstract


Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Dalam upaya untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum hak masyarakat atas tanah di Kabupaten Balangan maka seluruh bidang tanah harus didaftarkan. Objek pendaftaran tanah meliputi seluruh bidang tanah, termasuk kawasan lindung dan kawasan budi daya.

PDF document Moko_Akper_Final.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2024
Keyword :