Kantor Pertanahan merupakan ujung tombak Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan
memberikan Pelayanan Pertanahan yang efektif dan efisien. Namun,
tantangan kompleks seperti birokrasi yang lambat, rumit, dan kurangnya
transparansi, seringkali menghambat potensi penuh pelayanan pertanahan.
Oleh karena itu, reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN
menjadi langkah strategis untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance) untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan investasi di Indonesia, dan meningkatkan
pertumbuhan perekonomian Indonesia, sehingga dapat memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat.