Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
disebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara,
pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, orgasisasi politik,
organisasi massa, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berdasarkan fungsi dan
kegunaannya, arsip ada dua macam yaitu arsip dinamis dan arsip statis.
Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung oleh pencipta
arsip dan disimpan dalam jangka waktu tertentu. Sedangkan arsip statis
adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis masa retensinya dan dipermanenkan dan telah
diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional
Republik Indonesia dan/atau Lembaga Kearsipan.