Tanah memliki nilai strategis dan nilai penting dalam
konteks Pembangunan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Merauke sebagai instasi
yang memberikan pelayanan di bidang Pertanahan harus memberikan persepsi secara
konkrit mengenai kualitas suatu layanan yaitu dengan memberikan pelayanan yang
prima, berkualitas, cepat, tepat dan efisien dengan memenuhi harapan, keinginan dan
kebutuhan masyarakat, Sehingga layanan di Kantor Pertanahan sejalan dengan apa
yang diharapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor
Pertanahan Kabupaten Merauke memiliki tugas pokok dan fungsi, Salah satunya
adalah penyedia layanan Informasi Nilai Bidang Tanah (INBT), untuk bisa memberikan
Layanan INBT tersebut, harus melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah terlebih
dahulu. luasnya cakupan wilayah kerja Zona Nilai Tanah Kantor Pertanahan
Kabupaten Merauke, yang terdiri dari Kabupaten (Asmat, Boven Digoel, Mappi dan
Merauke). Dari keempat wilayah hanya Kabupaten Merauke yang sudah tersedia peta
Zona Nilai Tanah.
Kabupaten Merauke sendiri terdiri dari 16 Distrik 14 Kelurahan, 99 Kampung,
sedangkan yang telah dibuat peta Zona Nilai Tanahnya terdiri dari 6 (enam) Distrik (14
Kelurahan, 52 Kampung) atau 58,4 % jumlah Kelurahan/Kampung. Melihat kondisi
cakupan wilayah yang luas dan banyak Kampung, serta peningkatan pembangunan di
wilayah perbatasan timur selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk
itu kami berupaya mempercepat penyelesaian pembuatan Peta Zona Nilai Tanah
tersebut, salah satu upayanya dalam Aksi Perubahan ini mengambil lokus pada Distrik Sota Kampung Sota.
Berdasarkan Petunjuk Teknis Direktorat Penilaian tanah dan Ekonomi
Pertanahan (Dit. PTEP) 2023 antara lain: 1. Persiapan; 2. Pembuatan Peta Zona awal
Nilai tanah; 3. Pengumpulan Data; 4. Entri data Tekstual; 5. Perhitungan dan analisa
Data; 6. Pengolahan data spasial; 7. Pencetakan Peta; dan 8. Pelaporan. Pada poin 3 dan
4 yakni Pengumpulan dan entri data, masih berupa pengisian formulir informasi bidang tanah petugas survei masih menggunakan beberapa peralatan (device) seperti
GPS Garmin, HP sebagai ganti kamera, dan formulir isian cetak (secara manual). Dalam
tahapan tersebut, Penulis melihat teknis pengumpulan dan entri data belum efisien,
maka diperlukan percepatan dan efisiensi.
Mengingat dalam pelaksanaan pembuatan Peta ZNT tersebut, pengumpulan dan
etri data tekstual dan data spasial masih dilakukan secara manual, maka Ide gagasan
berupa inovasi yang akan dilaksanakan penulis adalah percepatan penyelesaian
Pembuatan Peta ZONA NILAI TANAH di kantor Pertanahan Kabupaten Merauke.
Upaya-upaya yang akan dilakukan untuk mendukung Peningkatan efisiensi
pengumpulan dan entri pembuatan Peta ZONA NILAI TANAH tersebut, maka penulis
mengambil judul : “PENINGKATAN EFISIENSI PENGUMPULAN DAN ENTRI
DATA SAMPEL PEMBUATAN PETA ZONA NILAI TANAH
MENGGUNAKAN APLIKASI AVENZA MAPS DI KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN MERAUKE”