Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENGEMBANGAN KAMPONG PERMADANI (PENYELESAIAN MASALAH PERTANA HAN SECARA MANDIRI) SEBAGAI WUJUD AKSI DALAM PENANGANAN DAN PENYELESAIAN KASUS PERTANAHAN DI KOTA PONTIANAK

    Martiani, S,Si.T, M.H | 23 January 2024

Abstract


Bahwa Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024 merupakan dokumen perencanaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan periode 5 (lima) tahun yakni mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. 

Bahwa disebutkan secara terperinci pada Tabel 1 Bab III Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi Dan Kerangka Kelembagaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata/Kepala BPN Nomor: 27 Tahun 2020 guna memenuhi aspek penguasaan pemilikan tanah (tenureship), kebijakan yang ditempuh salah satunya adalah peningkatan jaminan dan perlindungan hukum hak atas tanah dalam menuju kepemilikan tanah berdasarkan sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Untuk memenuhi kebijakan tersebut maka dipilih strategi percepatan penyelesaian kasus dan pencegahan kolaboratif dengan berbagai pihak.

Hal-hal sebagaimana dijabarkan di atas dan ditinjau dengan pemenuhan kebutuhan penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang cenderung meningkat hingga masuk ke ranah peradilan, menumbuhkan inisiatif dari penulis selaku Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa untuk membuat aksi perubahan dalam rangka meminimalisir kasus pertanahan berbasis masyarakat yang melibatkan langsung pihak Kelurahan sebagai pemangku wilayah. Adapun hal-hal yang mendasari pembentukan kelompok masyarakat di tingkat kelurahan yang dalam Bahasa setempat disebut Kampung dengan pelafalan ‘Kampong’ dalam rangka penyelesaian masalah pertanahan secara mandiri disingkat ‘Kampong Permadani’ antara lain adalah sebagai berikut: 1. Kegiatan pemetaan kasus pertanahan yang dilaksanakan berdasarkan tingginya volume pengaduan permasalahan pertanahan pada 6 kelurahan yang mewakili 6 kecamatan, diantaranya adalah kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota; 2. Tingginya nilai tanah dan tingginya pembangunan pada kelurahan tersebut; 3. Tingginya sengketa, konflik dan perkara yang menimbulkan ketidakkondusifan hidup bermasyarakat.

Aksi Perubahan ini mengutamakan komunikasi yang intensif antara Kantor Pertanahan Kota Pontianak dengan pihak Kelurahan. Kampong Permadani dilengkapi dengan SI Kampong Permadani, yaitu aplikasi yang menjembatani Kantor Pertanahan dengan Kelurahan melalui input data masalah pertanahan yang dikoordinir oleh pihak Kelurahan, yang langsung berhubungan dengan masyarakat. Dari Kampong Permadani yang terbentuk diharapkan diperoleh manfaat sebagai berikut: 1. Tersedianya basis data masalah pertanahan yang langsung diperoleh dari pihak Kelurahan dalam lingkup pemerintah Kota Pontianak yang langsung berhubungan dengan masyarakat. 2. Tersampaikannya informasi dan prosedur pertanahan melalui sosialisasi hukum pertanahan serta pendampingan penanganan permasalahan kepada masyarakat dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum hak atas tanahnya. 3. Menciptakan komunikasi intensif guna menangani dan menyelesaikan pengaduan terkait permasalahan pertanahan.

PDF document Martiani_Laporan Implementasi Akper.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :