Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Pembuatan Model Peta RDTR Berbasis Bidang Tanah Dalam Rangka Penyusunan RDTR di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas

    Catur Kuat Purnomo, S.T., M.S.E., M.M. | 23 January 2024

Abstract


Kabupaten Banyumas pada saat ini sedang menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Wangon. RDTR ini dimaksudkan pemenuhan target RDTR secara nasional dan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Percepatan pembuatan  Model Peta RDTR berbasis bidang tanah diperlukan untuk mendukung target pemenuhan jumlah rdtr dan mendukung proses penyusunan data spasial yang lebih cepat, efektif dan berkualitas.  Terkait pelayanan di Kantor Pertanahan khususnya di Seksi Penataan Pertanahan, penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan yang salah satunya merujuk pada rencana tata ruang berkorelasi positif terhadap tersedianya RDTR yang berkualitas. RDTR yang selain mempertimbangkan keberlanjutan daya dukung lingkungan juga mempertimbangan aspek pertanahan berupa kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah serta status bidang-bidang tanah terdaftar. Namun pada pelaksanaanya dari dua lokasi kecamatan tersebut belum mengakomodir integrasi antara aspek rencana tata ruang dengan data pertanahan. Hal ini menyebabkan sampai dengan saat ini banyak keluhan masyarakat yang mengeluhkan tentang ketidaksesuaian kondisi di lapangan dengan batas peruntukan kawasan Pada pelaksanaannya kegiatan penyusunan RDTR tersebut belum mengintegrasikan antara aspek tata ruang dengan aspek pertanahan. Faktanya sampai saat ini banyak keluhan masyarakat yang muncul terkait ketidaksesuaian batas peruntukan kawasan dengan rencana pola ruang. Sebagai contoh peruntukan kawasan lindung masuk pada area permukiman. Di beberapa lokasi juga ditemukan batas kawasan memotong bidang kepemilikan warga sehingga dalam satu bidang kepemilikan tanah memiliki peruntukan kawasan yang berbeda. Hal ini menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap produk hukum penataan ruang yang menjadi landasan dalam investasi. Hal ini muncul dan disadari oleh masyarakat sebagai permasalahan pertanahan ketika masyarakat mengurus perizinan di Kantor Pertanahan. Permasalahan lain adalah ketika dalam suatu permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan adanya dua atau tiga zonasi kawasan yang berbeda misalnya zona permukiman, zona industri dan zona lindung serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam satu permohonan bidang tanah dengan luasan sedang. Hal tersebut berpotensi memicu permasalahan etika dan integritas sebagai pemangku kepentingan. Sementara sebagai aparatur sipil negara, kita mesti menerapkan etika dan integritas dalam kepemimpinan Pancasila terutama sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu memastikan masyarakat pemohon layanan pertanahan mendapatkan keadilan dalam berbagai pelayanan pertanahan termasuk proses layanan pertimbangan teknis pertanahan yang obyektif, transparan dan akuntabel. Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan harmonisasi data pertanahan dan tata ruang pada penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) agar kualitas hasil RDTR tersebut sesuai standar yang telah ditetapkan. Bentuk dari kegiatan ini adalah Pembuatan Model Peta RDTR Berbasis Bidang Tanah Dalam Rangka Penyusunan RDTR di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

PDF document Laporan Akper Catur-070823.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :