Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI LAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) MELALUI PEMBUATAN CUSTOMER CARE PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

    Alfonso Florensius S, SP | 23 January 2024

Abstract


Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang yang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Tata Ketahanan Nasional..

Sekarang ini persolan penataan ruang di negeri kita Indonesia baik untuk Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan salah satu isu krusial yang sangat dinamis perkembangannya beberapa tahun belakangan ini. Hal ini tidak terlepas urgensi keberadaan ruang dalam kehidupan manusia dimana penduduk semakin bertambah semakin meningkat sementara ruang di bumi terbatas dan tidak bertambah, serta terdapatnya kawasan – kawasan yang tidak bisa di bangun, untuk itu setiap elemen di dalam ruang harus saling bersinergi dan tidak boleh saling meniadakan.

Saat ini dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang dimana seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR diman KKPR dibutuhkan sebagai dasar perizinan bagi pelaku kegiatan Berusaha maupun kegiatan Non Berusaha baik untuk masyarakat, pemerintah maupun swasta. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terdiri atas: a. KKPR untuk Kegiatan Berusaha b. KKPR untuk Kegiatan Non Berusaha c. KKPR untuk Kegiatan bersifat Strategis Nasional. 

Kabupaten Humbang Hasundutan belum memiliki Peraturan RDTR sehingga dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang memerlukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan hasil dari Pertimbangan Teknis Pertanahan. Pemahaman mengenai hal ini masih minim di Kabupaten Humbang Hasundutan sehingga perlu adanya wadah pelayanan untuk memberikan informasi mengenai KKPR terutama bagi para pelaku usaha.

Untuk dalam hal mengatasi fungsi sosialisasi KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang masih minim untuk itu diperlukan tindakan dan langkah dalam mengatasi masalah sosialisasi KKPR dan PTP yang masih kurang maka untuk peningkatannya perlu dilakukan Peningkatan Pelaksanaan Sosialisasi KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan melalui pembuatan pelayanan Customer Care Pertimbangan Teknis Pertanahan dan Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menurut saya bentuk kegiatan yang perlu dilaksanakan adalah: 1. Kantor Pertanahan berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/OPD terkait dan Forum Penataan Ruang yang ada di Kabupaten untuk membuka tempat atau gerai pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan di Kantor Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Humbang Hasundutan. 2. Membuat social media pelayanan Customer Care KKPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam bentuk Instagram dan Whatsapp Fungsi dari Pelayanan Customer Care KKPR dan PTP ini adalah: 1. Memberikan informasi dan menjelaskan tentang syarat syarat dan kelengkapan berkas permohonan KKPR dan PTP 2. Membantu dalam mengajukan permohonan KKPR dan PTP baik melalui aplikasi OSS atau pun pengajuan secara manual (bukan dengan aplikasi OSS). 3. Sebagai tempat konsultasi. 

PDF document Laporan AKSI PERUBAHAN ALFONSO (2).pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan III Tahun 2023
Keyword :