Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PENGECEKAN ELEKTRONIK MELALUI DIGITALISASI SECARA LANGSUNG BUKU TANAH YANG BARU TERBIT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK

    Wiwik Widianto, S.SiT | 23 January 2024

Abstract


Pembentukan Badan Pertanahan Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sesuai dengan Peraturan Presiden ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPN dipimpin oleh seorang Kepala Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, salah satunya dijelaskan tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Kantor Pertanahan pada Pasal 19 menyatakan bahwa “Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”. Lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan yaitu sebagaimana di atur dalam Pasal 27 yang menyatakan bahwa “Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data, dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT”. Terkait dengan tugas Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan yaitu pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang dilakukan melalui penyediaan layanan Pengecekan Sertipikat Elektronik kepada masyarakat dengan pengajuannya dilakukan oleh Mitra dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Salah satu wujud dari pelaksanaan kebijakan dari bidang penetapan hak dan pendaftaran ialah dengan memberikan layanan informasi pertanahan melalui sistem elektronik yang terdiri dari beberapa layanan seperti Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Informasi riwayat kepemilikan tanah, Informasi riwayat tanah dan lain sebagainya. Pada proses layanan informasi pengecekan sertifikat seringkali membutuhkan data dan informasi pertanahan seperti peta pendaftaran, daftar tanah, daftar  nama, surat ukur, buku tanah, dan dokumen pertanahan lainnya baik dalam bentuk fisik maupun digital. Namun dalam dalam proses pelayanan pengecekan sertifikat terdapat kendala untuk mengakses buku tanah secara digital dikarenakan digitalisasi buku tanah yang belum menyeluruh dan terintegrasi pada sistem aplikasi pengecekan sertifikat. Berdasarkan Visi Misi Kementerian ATR/BPN, dalam hal menyelenggarakan pelayanan pertanahan berstandar dunia sudah seharusnya proses pelayanan elektronik dapat dilakukan dengan menyesuaikan perkembangan teknologi informasi disertai data dan informasi pertanahan yang sudah di digitalisasi dengan baik. Berdasarkan kondisi tersebut, maka diperlukan adanya transformasi digital yang  bisa diimplementasikan dalam skala kecil pada lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek khususnya perihal pelayanan pengecekan sertifikat melalui “PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PENGECEKAN ELEKTRONIK MELALUI DIGITALISASI SECARA LANGSUNG BUKU TANAH YANG BARU TERBIT DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TRENGGALEK” 

PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN WIWIK WIDIANTO, S.SiT-acc.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan II Tahun 2023
Keyword :