Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI PENINGKATAN KUALITAS DATA PERTANAHAN DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE SELATAN

    SARWAN INGGADI,S.S.T. | 23 January 2024

Abstract


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap salah satu point yang mendasar adalah upaya peningkatan dan perbaikan kualitas bidang tanah terdaftar terpetakan (KW1-KW3), peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar belum terpetakan KW4 - KW6, serta pemetaan bidang tanah belum terdaftar. Kegiatan peningkatan kualitas data merupakan proses perbaikan dan penataan kembali bidang tanah yang telah terdaftar dan bersertipikat. Kegiatan peningkatan kualitas data spasial dan data yuridis/ tekstual sangat berkaitan erat. Indikator peningkatan kualitas data meliputi keberadaan data (peta, GS/SU baik tekstual dan spasial, dan buku tanah). Dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas data dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terdapat beberapa tahapan, yaitu: 1. Identifikasi ketersedian Buku Tanah, Surat Ukur, PBT, Gambar Ukur serta Peta Pendaftaran; 2. Melakukan identifikasi jumlah KW 1,2,3 serta KW 4,5,6 pada Dokumen Buku Tanah; 3. Menyiapkan peta kerja atau peta blok sebagai acuan dalam pengambilan data di lapangan. Pada tahap peningkatan kualitas data bidang tanah juga perlu dilakukan identifikasi dalam berbagai aspek yang meliputi kelengkapan, konsistensi logis, akurasi posisi, akurasi waktu, kegunaan dan akurasi tematik. Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan berdasarkan data pada Portal Pintasan KKP sebanyak 57 Desa siap menuju Desa Lengkap dengan kualitas data mencapai 120.000 jumlah bidang tanah, beberapa penyebab rendahnya kualitas data atau masalah yang ditemui dapat diidentifikasi sebagai berikut : 1) Bidang Tanah Belum Terpetakan pada KKP, hal ini disebakan oleh kondisi sertipikat tidak memiliki Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU), Surat Ukur, Peta Bidang; 2) Bidang tanah terpetakan tetapi pada posisi/letak/koordinat tidak tepat. Penyebabnya adalah kesalahan dalam proses pemetaan (Zona TM3 berbeda), kesalahan proses migrasi data analog ke digital, human eror, dll. bentuk, luas, dan informasi bidang tanah tersebut; 3) Bidang tanah terpetakan tetapi diyakini tidak sesuai pemetaannya atau data anomali, hal ini disebabkan oleh: - Bentuk bidang tanah tidak sesuai dengan topografinya; - Bentuk bidang tanah tidak sesuai Surat Ukur (melihat bidang tanah pada Surat Ukur yang terupload dengan bidang tanah di KKP);

PDF document LAPORAN AKSI PERUBAHAN SARWAN INGGADI.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :