Repository Aksi Perubahan

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI KOMPUTERISASI KEGIATAN PERTANAHAN (KKP) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABALONG MELALUI PEMBERITAHUAN/NOTIFIKASI BERKALA (EARLY WARNING) WAKTU BERAKHIRNYA HAK ATAS TANAH KEPADA PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG BERJANGKA WAKTU

    Muhammad Hufni Ramadhani, S.H., M.Kn. | 23 January 2024

Abstract


Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan jo. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Pelatihan Struktural Kepemimpinan dilakukan pengembangan kompetensi manajerial melalui jalur pelatihan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai negeri sipil. Pelatihan Struktural Pengawas atau Pelatihan Kepemimpinan Pengawas adalah pelatihan untuk menduduki atau dalam jabatan pengawas. Berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai wujud integritas, banyak ditemui tantangan berpotensi mengganggu integritas ASN, dapat berupa penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan jabatan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Oleh sebab itu, dalam rangka memperkuat Pasal 4 tentang Nilai Dasar dan Pasal 5 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden Republik Indonesia telah meluncurkan core values (nilai-nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan branding “Bangga Melayani Bangsa” melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021. Memahami konsep bela negara dalam arti pengabdian sesuai dengan keahlian profesi seluruh komponen bangsa, apabila dikaitkan dengan core values seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diantaranya harus Berorientasi Pelayanan dan Adaptif maka sudah sepatutnya ASN terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apabila dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagian kecil dari pelayanan kepada masyarakat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dalam hal ini adalah Kantor Pertanahan yaitu pemberian hak atas tanah yang berjangka waktu, dapat berupa Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) atau Hak Guna Usaha (HGU). Ketentuan terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas tanah tersebut sudah jelas dan terang diatur dalam peraturan perundangundangan sampai dengan bagaimana pencantumannya dalam Buku Tanah serta Sertipikat Hak Atas Tanah. Telah diatur pula seperti apa hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah terhadap tanahnya, namun dalam pelaksanaannya walaupun boleh disebut belum signifikan terjadi tetapi masih ditemukan adanya pemegang hak atas tanah yang belum aware atau abai terhadap jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya sehingga baru tersadar ketika mempunyai keperluan terhadap objek tanah tersebut. Tentu saja bukanlah hal yang menyenangkan bagi pemegang hak atas tanah apabila jangka waktu/masa berlaku haknya berakhir, konsekuensinya tidaklah main-main yaitu hapusnya hak sehingga berakibat tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Meskipun sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, bekas pemegang hak tersebut masih mendapatkan privilage dapat diberikan prioritas kembali akan tetapi dengan proses seperti memulai dari awal. Menyikapi kondisi yang terjadi ini, penulis rasakan tentunya masyarakat mempunyai ekspektasi yang tinggi terhadap Kantor Pertanahan selaku penerbit produk berupa sertipikat hak atas tanah agar dalam hal jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya ini dapat pula mendapatkan pelayanan yang lebih terkait pemberitahuan/notifikasi berakhirnya hak mereka. Tampak seperti hal yang sangat sederhana memang tetapi mempunyai efek dan peranan yang sangat besar, baik dirasakan oleh masyarakat itu sendiri dari sisi pelayanan yang mereka terima maupun efektifitas dan efesiensi kinerja layanan Kantor Pertanahan setempat. Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, kegiatan Kantor Pertanahan yang salah satunya mengakomodir terkait jangka waktu/masa berlaku hak atas tanah hanyalah monitoring penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Pengamatan penulis selain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran pada Kantor Pertanahan setempat, kegiatan tersebut diatas juga memerlukan waktu pelaksanaan yang tidaklah singkat serta belum lagi jika ditambah dengan lalainya Kantor Pertanahan dalam melaksanakan kewajiban monitoringnya ini, sehingga berakibat tidak efektif dan efesiennya kegiatan dimaksud. Belum terfasilitasinya pemberitahuan/notifikasi berakhirnya hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah yang berjangka waktu secara berkala oleh Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) pada setiap Kantor Pertanahan ini menginisiasi penulis bagaimana caranya untuk dapat menjembatani 2 (dua) kepentingan ini. Sehingga tercetuslah gagasan sederhana adanya suatu early warning berupa message atau chat yang terjadwal dan berkala kepada masing-masing pemegang hak terkait informasi jangka waktu/masa berlaku hak atas tanahnya yang akan segera berakhir. Oleh karena itu, diperlukan implementasi aksi perubahan berupa penyampaian pemberitahuan/notifikasi berkala (early warning) waktu berakhirnya hak atas tanah kepada pemegang hak atas tanah yang berjangka waktu.

PDF document LAPORAN IMPLEMENTASI AKSI PERUBAHAN.pdf

Kategori & Pelatihan : Aksi Perubahan PKP | Pelatihan PKP Angkatan IV Tahun 2023
Keyword :